KOMPAS.com - Investasi bodong milik Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Lamongan memakan puluhan korban dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Eka Nur Diana mengaku sempat mendapatkan keuntungan.
Namun pada akhirnya, dia merugi hingga Rp 65 juta.
Baca juga: 30 Warga Tuban Korban Investasi Bodong Mahasiswi Lamongan Lapor ke Polisi
Eka bergabung dalam investasi bodong melalui reseller berinisial R dan F yang berasal dari Tuban.
Awalnya Eka menginvestasikan uang Rp 5 juta dan mendapatkan keuntungan 40 persen dan tepat waktu sesuai yang dijanjikan.
Karena merasa untung, Eka kembali memberikan uangnya untuk diinvestasikan, namun uangnya justru tak kembali.
"Jika dikalkulasikan banyak nominal investasi saya dibanding untungnya di awal, karena investasi besar saya di Januari," ungkap Eka.
Tak hanya Eka, total sudah ada 30 korban yang melaporkan R dan F asal Tuban ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum para korban, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan ada 99 anggota dari investasi bodong tersebut.
"Untuk yang lapor sekarang ada 30 member dan sudah kami sampaikan ke penyidik," kata Anom kepada Kompas.com usai mendampingi korban membuat laporan kepolisian, Senin (17/1/2022).
Para korban mengikuti investasi bodong itu selama periode November 2021 hingga Januari 2022.
"Kerugian mereka mulai dari puluhan juta hingga ada yang ratusan juta," terangnya.
Baca juga: Bersihkan Cairan Kimia yang Tumpah di Jalan, 2 Mobil Damkar Lamongan Dikerahkan
Modus penipuan yang dilakukan pelaku ialah menawarkan investasi dengan keuntungan 40 persen dari nilai investasi dalam jangka waktu 7-10 hari.
Tidak diketahui secara jelas bagaimana pengelolaan uang peserta oleh R dan F, termasuk mahasiswi asal Lamongan yang ditangkap polisi sebagai pelaku investasi bodong.
"Beberapa ada yang mendapat keuntungan, tetapi pada Januari ini uang yang diinvestasikan tidak jelas. Sehingga para korban terpaksa melaporkan R dan F," tuturnya.
Baca juga: Jembatan Terusan Bojonegoro-Tuban Diresmikan, Habiskan Anggaran Rp 88,6 Miliar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan modus trading saham.
"Sudah kami tindaklanjuti, korban ini juga melaporkan resellernya," kata AKP Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Polres Tuban akan berkoordinasi dengan Polres Lamongan karena pelaku utamanya ditahan di Polres Lamongan.
"Untuk terlapornya masih kami lakukan proses penyelidikan," jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.