TUBAN, KOMPAS.com - Puluhan warga Tuban, Jawa Timur, melaporkan pasangan kekasih R dan F yang menjadi reseller investasi bodong milik Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Lamongan ke Mapolres Tuban.
Para warga yang menjadi korban investasi bodong tersebut datang ke Mapolres Tuban dengan didampingi oleh kuasa hukum, Nang Engki Anom Suseno.
Anom mengatakan, terdapat 99 member yang menjadi korban.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Tersangka: Sebenarnya Saya Ingin Melakukan Trading...
Sebanyak 30 orang di antaranya melaporkan R dan F asal Tuban ke pihak kepolisian.
"Untuk yang lapor sekarang ada 30 member dan sudah kami sampaikan ke penyidik," kata Anom kepada Kompas.com usai mendampingi korban membuat laporan kepolisian, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, para korban yang melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban ini mengikuti investasi bodong sejak November 2021 hingga Januari 2022, sehingga nilai kerugian juga bervariatif.
"Kerugian mereka mulai dari puluhan juta hingga ada yang ratusan juta," terangnya.
Adapun modus penipuan tersebut dilakukan dengan cara menawarkan investasi yang memberikan keuntungan 40 persen dari nilai investasi dengan masa kontrak 7-10 hari.
Uang yang disetorkan tersebut tidak diketahui jelas pengelolaannya oleh R dan F termasuk mahasiswi asal Lamongan yang ditangkap polisi sebagai pelaku investasi bodong.
"Beberapa ada yang mendapat keuntungan, tetapi pada Januari ini uang yang diinvestasikan tidak jelas. Sehingga para korban terpaksa melaporkan R dan F," tuturnya.
Salah satu korban investasi bodong reseller R dan F, Eka Nur Diana menyebutkan kerugian investasi yang dialami per Januari mencapai Rp 65 juta.
Sebelumnya dia pernah investasi dengan nilai lebih kecil yakni Rp 5 juta. Lalu keuntungan cair sesuai dengan nominal yang dijanjikan dan tepat waktu.
Kemudian ia menambah nilai investasi agar mendapat untung yang berlipat, dengan iming-iming keuntungan 40 persen.
"Jika dikalkulasikan banyak nominal investasi saya dibanding untungnya di awal, karena investasi besar saya di Januari," ungkapnya.
Baca juga: Bermula Injak Tikar Pedagang, Pria di Tuban Benamkan Penjual Kopi ke Laut hingga Tewas
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan modus trading saham.
"Sudah kami tindaklanjuti, korban ini juga melaporkan resellernya," kata AKP Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Lamongan dan pelaku utamanya telah ditahan di Polres Lamongan.
"Untuk terlapornya masih kami lakukan proses penyelidikan," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.