Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mahasiswi di Lamongan Jalankan Investasi Bodong, Tawarkan Lewat WA, Beri Keuntungan dari Duit Anggota Baru

Kompas.com - 13/01/2022, 16:25 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan modus S (21), tersangka dugaan investasi bodong dalam memutar usaha yang dijalankan. 

Praktik investasi bodong yang dilakukan tersangka melalui 'Invest Yukk' dilaporkan telah menyebabkan kerugian anggotanya hingga Rp 4 miliar. Hingga kini sudah ada empat korban yang melaporkan ke polisi. 

"Bahwa yang bersangkutan selaku owner menawarkan investasi melalui WhatsApp. Setiap orang yang menitipkan uang dalam nominal tertentu, dalam jangka waktu tertentu, akan mendapatkan jumlah tertentu (semakin banyak)," ujar Miko kepada awak media dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Warga di Lamongan Tertipu Dugaan Investasi Bodong hingga Rp 2,5 Miliar, Polisi Turun Tangan

Pada praktiknya, S memberikan apa yang dijanjikan kepada para korban hanya di awal investasi.

 

Uang yang diberikan itu pun berasal dari anggota yang baru bergabung. 

"Ketika ada member baru, uangnya digunakan untuk menutup modal (membayar) member yang lama," ucap Miko.

Dari hasil penyelidikan, jumlah kerugian akibat perbuatan S mencapai Rp 6 miliar. Ia membantah kabar yang menyebut kerugiannya Rp 250 miliar.

"Tidak mencapai Rp250 miliar. Kami sudah memeriksa dan menyita buku tabungan milik tersangka. Nilai yang terbanyak itu adalah Rp 6 miliar, dan semuanya sudah diambil (tidak ada saldo)," kata Miko.

Pihak kepolisian, lanjut Miko, masih akan mengembangkan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh S.

Baca juga: Viral, Video Perempuan Diduga Selingkuhan Dikeroyok di Warung Makan Jember, Ini Ceritanya

 

Menurut pengakuan S kepada pihak kepolisian, ada beberapa reseller yang membantu untuk mendapatkan anggota baru.

Untuk itu, pihak kepolisian berharap bagi orang yang merasa dirugikan dalam agenda investasi oleh S segera melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.

Termasuk, bagi mereka yang merasa dirugikan dan telah menyetorkan uangnya kepada para reseller 'Invest Yukk' yang dijalankan oleh S.

"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi lain, dan masih akan melakukan pengembangan kasus. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," tutur Miko.

Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com