Pada akhir Bulan Oktober, pelaku kembali melancarkan aksinya. Saat itu, korban sedang berada di ruang tamu sambil rebahan di sofa. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menindih korban.
"Kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban sambil mengancam korban agar tidak memberitahukan aksinya ke ibu korban,” papar Kusumo.
Aksi keempat dilakukan pelaku dengan modus memberikan kado pada akhir Desember 2020. Saat itu, pelaku sengaja masuk ke kamar korban dengan membawa kado untuk ulang tahunnya.
"Ternyata kado itu hanya sebagai modus dia, setelah ada di dalam kamar anaknya ini, tersangka ini memeluk korban sambil berkata kangen,” jelas Kusumo.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Pembiayaan Multiguna Rp 25 Miliar, Analis Bank di Sidoarjo Ditahan
Ibu sempat tak percaya
Korban yang risih dengan tingkah laku ayah tirinya memberanikan diri bercerita pada ibunya. Tapi, sang ibu kala itu tidak percaya.
Korban akhirnya pergi meninggalkan rumah ke tempat bibinya.
Setelah korban menceritakan ke bibinya, sang ibu pun percaya dan kaget dengan tingkah laku suaminya itu.
“Nah, setelah cerita ke kerabatnya, kemudian sang ibu baru percaya dan akhirnya melaporkan suaminya ke pihak polisi,” imbuh Kusumo.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online di Sidoarjo, Syarat, Biaya, dan Jam Pelayanan
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari penyelidikan belum sampai ada aksi hubungan suami istri antara tersangka dan korban, tersangka kami amankan di kawasan Waru,” ungkapnya.
Adapun korban saat ini sedang berada dalam pengawalan Unit PPA Polresta Sidoarjo untuk terus melakukan pendampingan dan pemulihan mentalnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.