Salin Artikel

Seorang Ayah di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tirinya hingga 4 Kali

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial MWS (40) di Sidoarjo, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun sebanyak empat kali.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, MWS melakukan aksi bejatnya dengan modus yang bermacam-macam.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan kegemaran korban memainkan alat musik gitar.

"Pertama dilakukan tersangka saat sedang mengajarkan cara main gitar kepada korban. Saat itu tersangka sengaja memegang kemaluan korban,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (17/1/2022).

Aksi bejat pelaku pertama kali itu terjadi pada Bulan Agustus 2020.

Satu bulan kemudian, pelaku melancarkan aksinya lagi dengan memanfaatkan korban yang sedang dimarahi oleh ibunya.

Saat itu, korban masuk ke kamarnya sendiri untuk menenangkan diri. Pelaku lantas ikut masuk membuntuti korban.

"Korban kemudian lari masuk ke dalam kamar. Saat korban menangis, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menciumi pipi serta memeluk korban," ucap Kusumo.

Korban yang kala itu merasa ketakutan tak bisa melawan karena ayah tirinya juga sambil mengancamnya.


Pada akhir Bulan Oktober, pelaku kembali melancarkan aksinya. Saat itu, korban sedang berada di ruang tamu sambil rebahan di sofa. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menindih korban.

"Kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban sambil mengancam korban agar tidak memberitahukan aksinya ke ibu korban,” papar Kusumo.

Aksi keempat dilakukan pelaku dengan modus memberikan kado pada akhir Desember 2020. Saat itu, pelaku sengaja masuk ke kamar korban dengan membawa kado untuk ulang tahunnya.

"Ternyata kado itu hanya sebagai modus dia, setelah ada di dalam kamar anaknya ini, tersangka ini memeluk korban sambil berkata kangen,” jelas Kusumo.

Ibu sempat tak percaya

Korban yang risih dengan tingkah laku ayah tirinya memberanikan diri bercerita pada ibunya. Tapi, sang ibu kala itu tidak percaya.

Korban akhirnya pergi meninggalkan rumah ke tempat bibinya.

Setelah korban menceritakan ke bibinya, sang ibu pun percaya dan kaget dengan tingkah laku suaminya itu.

“Nah, setelah cerita ke kerabatnya, kemudian sang ibu baru percaya dan akhirnya melaporkan suaminya ke pihak polisi,” imbuh Kusumo.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari penyelidikan belum sampai ada aksi hubungan suami istri antara tersangka dan korban, tersangka kami amankan di kawasan Waru,” ungkapnya.

Adapun korban saat ini sedang berada dalam pengawalan Unit PPA Polresta Sidoarjo untuk terus melakukan pendampingan dan pemulihan mentalnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/17/191619478/seorang-ayah-di-sidoarjo-tega-cabuli-anak-tirinya-hingga-4-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke