SURABAYA, KOMPAS.com - AA (38), seorang analis yang bertugas di Bank Jatim Syariah di Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (5/1/2022).
Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna senlai Rp 25 miliar.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Dalam kasus yang sama, penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim juga menahan tersangka YK (60), mantan finance and banking PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I.
"Ada satu lagi tersangka yang masih diburu yakni HW selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan. Penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.
Praktik korupsi pada pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo itu, kata Fathur, terjadi sepanjang 2016 hingga 2020.
Tersangka YK dan HW berkomplot mengajukan pembiayaan multi guna kepada Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo membawa nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
"Kedua tersangka diduga memalsukan syarat-syarat pengajuan pembiayaan seperti slip gaji, rekening gaji hingga surat pengangkatan karyawan," terang Fathur.
Di Bank Jatim, syarat-syarat administrasi tersebut diloloskan oleh tersangka AA selaku analis kredit.
AA dinilai tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan sesuai SOP yang berlaku di Bank Jatim.
Baca juga: Berstatus Tersangka Korupsi Bank Jateng, ASN di Blora Jadi Sering Tinggalkan Kantor
"Tersangka AA dianggap tidak melakukan verifikasi baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya. Padahal seharusnya pemohon tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan," jelas Fathur.
Karena pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur, kredit tersebut akhirnya berstatus macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25,5 milliar lebih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.