KOMPAS.com - Andrianto (63) mengaku masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Dia menjadi korban salah tangkap polisi.
Insiden tersebut terjadi di traffic light pertigaan Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur (Jatim), 28 Desember 2021.
Saat itu, warga Kabupaten Bojonegoro, Jatim, itu tengah mengiring ambulans yang membawa jenazah putrinya.
Mereka meluncur dari rumah sakit di Surabaya menuju rumah duka di Bojonegoro.
Andrianto mengantar menggunakan mobil. Sedangkan menantunya, Satriya Galih Wismawan, berada di ambulans.
Setiba di lokasi kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB, iring-iringan terhenti lantaran terhalang mobil karena lampu merah menyala.
Tiba-tiba, mobil Andrianto digedor oleh polisi dan kemudian ditangkap. Ia disebut sebagai pelaku tabrak lari.
"Saya tidak tahu kesalahan saya apa, tiba-tiba dikelilingi petugas kepolisian sambil menembakkan senjata ke atas, diminta paksa turun dari mobil," ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Pengakuan Andrianto, Korban Salah Tangkap Polisi: Saya Tak Tahu Salah Apa