Salin Artikel

Cerita Andrianto, Diringkus Polisi Saat Antar Jenazah Putrinya, Ternyata Salah Tangkap

KOMPAS.com - Andrianto (63) mengaku masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Dia menjadi korban salah tangkap polisi.

Insiden tersebut terjadi di traffic light pertigaan Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur (Jatim), 28 Desember 2021.

Saat itu, warga Kabupaten Bojonegoro, Jatim, itu tengah mengiring ambulans yang membawa jenazah putrinya.

Mereka meluncur dari rumah sakit di Surabaya menuju rumah duka di Bojonegoro.

Andrianto mengantar menggunakan mobil. Sedangkan menantunya, Satriya Galih Wismawan, berada di ambulans.

Setiba di lokasi kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB, iring-iringan terhenti lantaran terhalang mobil karena lampu merah menyala.

Tiba-tiba, mobil Andrianto digedor oleh polisi dan kemudian ditangkap. Ia disebut sebagai pelaku tabrak lari.

"Saya tidak tahu kesalahan saya apa, tiba-tiba dikelilingi petugas kepolisian sambil menembakkan senjata ke atas, diminta paksa turun dari mobil," ujarnya, Kamis (13/1/2022).

"Ada sekitar lima orang, ada yang berpakaian polisi dan ada yang pakaian preman menembakkan senjata ke atas dan menggedor pintu mobil ayah saya," ucapnya.

Mengetahui hal itu, Galih turun dari ambulans untuk mempertanyakan tindakan polisi tersebut.

Galih juga menjelaskan bahwa orang yang ditangkap itu adalah mertuanya yang sedang dalam keadaan berduka.

Namun, tutur Galih, polisi tetap memaksa Andrianto turun dari mobil. Ia lalu digelandang ke Polsek Babat menggunakan mobil patroli Polres Lamongan.

"Ayah sempat dipukul kepalanya sama petugas, Mas, saat membuka kaca pintu mobil dan dipaksa keluar mobil sambil ditarik-tarik badannya," ungkapnya.

Galih bersama mobil ambulans yang membawa jenazah istrinya, turut mengikuti mobil patroli tersebut.

Sesampainya di Polsek Babat, Galih kembali menanyakan maksud petugas menangkap mertuanya. Dia juga meminta agar polisi membebaskan mertuanya.

"Sempat mau ditahan, lalu saya jelaskan lagi dan ada polisi memeriksa ambulans dan melihat ada jenazah itu, baru dilepaskan, dan hanya SIM dan STNK mobil yang ditahan," jelasnya.

Kejadian tak mengenakkan tersebut lantas dilaporkan Galih ke Propram Mabes Polri secara daring.

Pada 31 Desember 2021, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana mendatangi rumah Andrianto untuk meminta maaf atas salah tangkap tersebut.

Miko menerangkan, insiden tersebut terjadi lantaran ada salah paham antara polisi dan korban di lapangan.

"Memang benar telah terjadi insiden tersebut. Di lapangan terjadi salah paham, antara petugas dengan keluarga," bebernya kepada wartawan di Markas Polsek Babat, Kamis.

Ia juga mengklarifikasi soal rekaman video penangkapan Andrianto yang menjadi viral di media sosial.

Narasi dalam video amatir itu menyebutkan bahwa polisi menangkap bandar narkoba dan pelaku terorisme.

"Kemudian muncul di medsos penangkapan bandar narkoba dan pelaku terorisme, dan kami sampaikan itu tidak benar. Atas itu keluarga menjadi tidak nyaman, dan kami meminta maaf," terangnya.

Miko mengungkapkan, alasannya baru memberikan penjelasan soal salah tangkap itu karena pihaknya terlebih dulu memeriksa anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.

Saat ini, sebanyak sembilan anggota kepolisian yang terlibat dalam salah tangkap itu sedang diperiksa Propram Polda Jatim.

"Kenapa baru sekarang (baru diungkap), sebab kami juga harus melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota kami di lapangan, yang saat ini sudah ditangani oleh penyelidik Propam Polda Jawa Timur," sebutnya.

Hanya saja, Miko tidak memberikan penjelasan detail mengenai identitas sembilan anggota polisi itu.

"Kami juga meminta maaf kepada keluarga, atas perlakuan kurang mengenakkan yang dialami," tuturnya.

"Kami sudah sepakat memaafkan atas tindakan pihak kepolisian yang saat itu terjadi, dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan," tandasnya, Kamis.

Galih menuturkan, pihak keluarganya memberikan apresiasi terhadap polisi yang telah mengusut dan memproses anggotanya yang terlibat dalam salah tangkap.

Atas kejadian ini, keluarga Galih berharap agar tidak ada lagi peristiwa serupa terhadap warga sipil, seperti yang terjadi kepada mertuanya.

"Spirit harapan kami adalah, untuk perbaikan dari pihak kepolisian. Semoga tidak sampai terjadi di kemudian hari, kapan pun, di mana pun, kepada siapa pun," ucapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim; Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/114143278/cerita-andrianto-diringkus-polisi-saat-antar-jenazah-putrinya-ternyata

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com