Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Andrianto, Diringkus Polisi Saat Antar Jenazah Putrinya, Ternyata Salah Tangkap

Kompas.com, 14 Januari 2022, 11:41 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Andrianto (63) mengaku masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Dia menjadi korban salah tangkap polisi.

Insiden tersebut terjadi di traffic light pertigaan Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur (Jatim), 28 Desember 2021.

Saat itu, warga Kabupaten Bojonegoro, Jatim, itu tengah mengiring ambulans yang membawa jenazah putrinya.

Mereka meluncur dari rumah sakit di Surabaya menuju rumah duka di Bojonegoro.

Baca juga: Sekitar 5 Orang Ada yang Berpakaian Polisi, Menembakkan Senjata ke Atas dan Menggedor Pintu Mobil Ayah Saya

Andrianto mengantar menggunakan mobil. Sedangkan menantunya, Satriya Galih Wismawan, berada di ambulans.

Setiba di lokasi kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB, iring-iringan terhenti lantaran terhalang mobil karena lampu merah menyala.

Tiba-tiba, mobil Andrianto digedor oleh polisi dan kemudian ditangkap. Ia disebut sebagai pelaku tabrak lari.

"Saya tidak tahu kesalahan saya apa, tiba-tiba dikelilingi petugas kepolisian sambil menembakkan senjata ke atas, diminta paksa turun dari mobil," ujarnya, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Pengakuan Andrianto, Korban Salah Tangkap Polisi: Saya Tak Tahu Salah Apa

Detik-detik polisi salah tangkap

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Galih turut menjelaskan detik-detik mertuanya ditangkap polisi.

"Ada sekitar lima orang, ada yang berpakaian polisi dan ada yang pakaian preman menembakkan senjata ke atas dan menggedor pintu mobil ayah saya," ucapnya.

Mengetahui hal itu, Galih turun dari ambulans untuk mempertanyakan tindakan polisi tersebut.

Galih juga menjelaskan bahwa orang yang ditangkap itu adalah mertuanya yang sedang dalam keadaan berduka.

Namun, tutur Galih, polisi tetap memaksa Andrianto turun dari mobil. Ia lalu digelandang ke Polsek Babat menggunakan mobil patroli Polres Lamongan.

"Ayah sempat dipukul kepalanya sama petugas, Mas, saat membuka kaca pintu mobil dan dipaksa keluar mobil sambil ditarik-tarik badannya," ungkapnya.

Baca juga: Anggotanya Salah Tangkap Orang, Kapolres Lamongan: Memang Benar, Kami Meminta Maaf

Galih bersama mobil ambulans yang membawa jenazah istrinya, turut mengikuti mobil patroli tersebut.

Sesampainya di Polsek Babat, Galih kembali menanyakan maksud petugas menangkap mertuanya. Dia juga meminta agar polisi membebaskan mertuanya.

"Sempat mau ditahan, lalu saya jelaskan lagi dan ada polisi memeriksa ambulans dan melihat ada jenazah itu, baru dilepaskan, dan hanya SIM dan STNK mobil yang ditahan," jelasnya.

Kejadian tak mengenakkan tersebut lantas dilaporkan Galih ke Propram Mabes Polri secara daring.

Pada 31 Desember 2021, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana mendatangi rumah Andrianto untuk meminta maaf atas salah tangkap tersebut.

Baca juga: Korban Salah Tangkap Polisi Terima Permintaan Maaf Kapolres Lamongan

Kapolres Lamongan minta maaf

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana (tengah) bersama Andrianto dan keluarga, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana (tengah) bersama Andrianto dan keluarga, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kejadian salah tangkap itu.

Miko menerangkan, insiden tersebut terjadi lantaran ada salah paham antara polisi dan korban di lapangan.

"Memang benar telah terjadi insiden tersebut. Di lapangan terjadi salah paham, antara petugas dengan keluarga," bebernya kepada wartawan di Markas Polsek Babat, Kamis.

Baca juga: 9 Anggotanya Salah Tangkap Warga dan Diperiksa Propam, Kapolres Lamongan: Kami Minta Maaf

Ia juga mengklarifikasi soal rekaman video penangkapan Andrianto yang menjadi viral di media sosial.

Narasi dalam video amatir itu menyebutkan bahwa polisi menangkap bandar narkoba dan pelaku terorisme.

"Kemudian muncul di medsos penangkapan bandar narkoba dan pelaku terorisme, dan kami sampaikan itu tidak benar. Atas itu keluarga menjadi tidak nyaman, dan kami meminta maaf," terangnya.

Baca juga: Pelajar Kejar Jambret Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Minta Maaf dan 2 Intel Polisi Tersangka

Sembilan anggota polisi diperiksa Propram Polda jatim

Ilustrasi Polisi - Ilustrasi Polisi

Miko mengungkapkan, alasannya baru memberikan penjelasan soal salah tangkap itu karena pihaknya terlebih dulu memeriksa anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.

Saat ini, sebanyak sembilan anggota kepolisian yang terlibat dalam salah tangkap itu sedang diperiksa Propram Polda Jatim.

Baca juga: Kasus Salah Tangkap Disertai Penganiayaan, 2 Anggota Intel Polres Palu jadi Tersangka

"Kenapa baru sekarang (baru diungkap), sebab kami juga harus melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota kami di lapangan, yang saat ini sudah ditangani oleh penyelidik Propam Polda Jawa Timur," sebutnya.

Hanya saja, Miko tidak memberikan penjelasan detail mengenai identitas sembilan anggota polisi itu.

"Kami juga meminta maaf kepada keluarga, atas perlakuan kurang mengenakkan yang dialami," tuturnya.

Baca juga: 2 Anggota Intel Polres Palu Jadi Tersangka Salah Tangkap dan Penganiayaan Anak

Keluarga korban salah tangkap memaafkan

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana (tengah) bersama Andrianto dan keluarga, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana (tengah) bersama Andrianto dan keluarga, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).

Menantu Andrianto, Satriya Galih Wismawan, mengatakan, keluarga telah memaafkan kejadian salah tangkap tersebut.

"Kami sudah sepakat memaafkan atas tindakan pihak kepolisian yang saat itu terjadi, dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan," tandasnya, Kamis.

Galih menuturkan, pihak keluarganya memberikan apresiasi terhadap polisi yang telah mengusut dan memproses anggotanya yang terlibat dalam salah tangkap.

Baca juga: Bantu Kejar Penjambret, Siswa SMA di Palu Jadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan Oknum Polisi

Atas kejadian ini, keluarga Galih berharap agar tidak ada lagi peristiwa serupa terhadap warga sipil, seperti yang terjadi kepada mertuanya.

"Spirit harapan kami adalah, untuk perbaikan dari pihak kepolisian. Semoga tidak sampai terjadi di kemudian hari, kapan pun, di mana pun, kepada siapa pun," ucapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim; Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau