KOMPAS.com - Andrianto (63) mengaku masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Dia menjadi korban salah tangkap polisi.
Insiden tersebut terjadi di traffic light pertigaan Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur (Jatim), 28 Desember 2021.
Saat itu, warga Kabupaten Bojonegoro, Jatim, itu tengah mengiring ambulans yang membawa jenazah putrinya.
Mereka meluncur dari rumah sakit di Surabaya menuju rumah duka di Bojonegoro.
Andrianto mengantar menggunakan mobil. Sedangkan menantunya, Satriya Galih Wismawan, berada di ambulans.
Setiba di lokasi kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB, iring-iringan terhenti lantaran terhalang mobil karena lampu merah menyala.
Tiba-tiba, mobil Andrianto digedor oleh polisi dan kemudian ditangkap. Ia disebut sebagai pelaku tabrak lari.
"Saya tidak tahu kesalahan saya apa, tiba-tiba dikelilingi petugas kepolisian sambil menembakkan senjata ke atas, diminta paksa turun dari mobil," ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Pengakuan Andrianto, Korban Salah Tangkap Polisi: Saya Tak Tahu Salah Apa
Galih turut menjelaskan detik-detik mertuanya ditangkap polisi.
"Ada sekitar lima orang, ada yang berpakaian polisi dan ada yang pakaian preman menembakkan senjata ke atas dan menggedor pintu mobil ayah saya," ucapnya.
Mengetahui hal itu, Galih turun dari ambulans untuk mempertanyakan tindakan polisi tersebut.
Galih juga menjelaskan bahwa orang yang ditangkap itu adalah mertuanya yang sedang dalam keadaan berduka.
Namun, tutur Galih, polisi tetap memaksa Andrianto turun dari mobil. Ia lalu digelandang ke Polsek Babat menggunakan mobil patroli Polres Lamongan.
"Ayah sempat dipukul kepalanya sama petugas, Mas, saat membuka kaca pintu mobil dan dipaksa keluar mobil sambil ditarik-tarik badannya," ungkapnya.
Baca juga: Anggotanya Salah Tangkap Orang, Kapolres Lamongan: Memang Benar, Kami Meminta Maaf
Galih bersama mobil ambulans yang membawa jenazah istrinya, turut mengikuti mobil patroli tersebut.
Sesampainya di Polsek Babat, Galih kembali menanyakan maksud petugas menangkap mertuanya. Dia juga meminta agar polisi membebaskan mertuanya.
"Sempat mau ditahan, lalu saya jelaskan lagi dan ada polisi memeriksa ambulans dan melihat ada jenazah itu, baru dilepaskan, dan hanya SIM dan STNK mobil yang ditahan," jelasnya.
Kejadian tak mengenakkan tersebut lantas dilaporkan Galih ke Propram Mabes Polri secara daring.
Pada 31 Desember 2021, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana mendatangi rumah Andrianto untuk meminta maaf atas salah tangkap tersebut.
Baca juga: Korban Salah Tangkap Polisi Terima Permintaan Maaf Kapolres Lamongan
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kejadian salah tangkap itu.
Miko menerangkan, insiden tersebut terjadi lantaran ada salah paham antara polisi dan korban di lapangan.
"Memang benar telah terjadi insiden tersebut. Di lapangan terjadi salah paham, antara petugas dengan keluarga," bebernya kepada wartawan di Markas Polsek Babat, Kamis.
Baca juga: 9 Anggotanya Salah Tangkap Warga dan Diperiksa Propam, Kapolres Lamongan: Kami Minta Maaf
Ia juga mengklarifikasi soal rekaman video penangkapan Andrianto yang menjadi viral di media sosial.
Narasi dalam video amatir itu menyebutkan bahwa polisi menangkap bandar narkoba dan pelaku terorisme.
"Kemudian muncul di medsos penangkapan bandar narkoba dan pelaku terorisme, dan kami sampaikan itu tidak benar. Atas itu keluarga menjadi tidak nyaman, dan kami meminta maaf," terangnya.
Baca juga: Pelajar Kejar Jambret Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Minta Maaf dan 2 Intel Polisi Tersangka
Miko mengungkapkan, alasannya baru memberikan penjelasan soal salah tangkap itu karena pihaknya terlebih dulu memeriksa anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.
Saat ini, sebanyak sembilan anggota kepolisian yang terlibat dalam salah tangkap itu sedang diperiksa Propram Polda Jatim.
Baca juga: Kasus Salah Tangkap Disertai Penganiayaan, 2 Anggota Intel Polres Palu jadi Tersangka
"Kenapa baru sekarang (baru diungkap), sebab kami juga harus melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota kami di lapangan, yang saat ini sudah ditangani oleh penyelidik Propam Polda Jawa Timur," sebutnya.
Hanya saja, Miko tidak memberikan penjelasan detail mengenai identitas sembilan anggota polisi itu.
"Kami juga meminta maaf kepada keluarga, atas perlakuan kurang mengenakkan yang dialami," tuturnya.
Baca juga: 2 Anggota Intel Polres Palu Jadi Tersangka Salah Tangkap dan Penganiayaan Anak
Menantu Andrianto, Satriya Galih Wismawan, mengatakan, keluarga telah memaafkan kejadian salah tangkap tersebut.
"Kami sudah sepakat memaafkan atas tindakan pihak kepolisian yang saat itu terjadi, dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan," tandasnya, Kamis.
Galih menuturkan, pihak keluarganya memberikan apresiasi terhadap polisi yang telah mengusut dan memproses anggotanya yang terlibat dalam salah tangkap.
Baca juga: Bantu Kejar Penjambret, Siswa SMA di Palu Jadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan Oknum Polisi
Atas kejadian ini, keluarga Galih berharap agar tidak ada lagi peristiwa serupa terhadap warga sipil, seperti yang terjadi kepada mertuanya.
"Spirit harapan kami adalah, untuk perbaikan dari pihak kepolisian. Semoga tidak sampai terjadi di kemudian hari, kapan pun, di mana pun, kepada siapa pun," ucapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim; Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.