BOJONEGORO, KOMPAS.com - Andrianto (63), warga jalan Pattimura nomor 29, Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro yang menjadi korban salah tangkap anggota Polres Lamongan masih merasa trauma.
Hingga kini Andrianto kesulitan untuk melupakan peristiwa penangkapan saat membawa jenazah putrinya Maria Ulfa Dwi Andeani dari rumah sakit di Surabaya pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Dalam perjalanan, Andrianto tiba-tiba dihentikan dan ditangkap oleh aparat kepolisian. Dirinya disebut sebagai pelaku tabrak lari.
"Saya tidak tahu kesalahan saya apa, tiba-tiba dikelilingi petugas kepolisian sambil menembakkan senjata ke atas, diminta paksa turun dari mobil," kata Andrianto, kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Andrianto mengaku, saat itu dirinya sedang fokus mengiringi dari belakang mobil ambulans yang membawa jenazah putrinya dari rumah sakit di Surabaya menuju Bojonegoro untuk segera dimakamkan.
"Saat itu saya fokus mengiringi ambulans pembawa jenazah putri saya, kok saya dikatakan pelaku tabrak lari," ujarnya.
Baca juga: Pria di Bojonegoro Tewas Terseret Arus Sungai Saat Cari Rumput
Menurutnya, petugas kepolisian seharusnya bisa menghentikan dengan baik, tidak dengan cara seperti itu. Apalagi saat itu dirinya dalam suasana berduka.
Atas kejadian yang dialaminya, saat ini dirinya sebagai warga negara sulit untuk menerima apa yang dilakukan polisi terhadapnya.
"Kalau seperti itu ada yang bilang polisi melanggar prosedur (SOP)," pungkasnya
Baca juga: Jembatan Terusan Bojonegoro-Tuban Diresmikan, Habiskan Anggaran Rp 88,6 Miliar