LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan menetapkan wanita berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong yang menyebabkan sejumlah warga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
S merupakan mahasiswi berusia 21 tahun, warga Desa Tambakploso, Kecamtaan Turi, Lamongan yang merupakan owner atau pemilik 'Invest Yukk'.
"Setelah pemeriksaan dilakukan, sekarang statusnya sudah tersangka," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, saat dikonfirmasi usai rilis pengungkapan kasus narkoba, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Polres Lamongan Amankan Mahasiswi Diduga Pelaku Investasi Bodong dengan Kerugian Rp 4 M
Miko mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan investasi bodong tersebut terkait kemungkinan adanya tersangka lain.
Terlebih jumlah korban yang melapor juga bertambah menjadi empat orang.
"Untuk korban yang sudah melapor kepada kami, kini menjadi empat dari sebelumnya baru dua orang," ucap Miko.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadp S bermula usai kepolisian menerima laporan pengaduan dari dua orang yang mengaku sebagai korban dari investasi tersebut.
Satu orang mengaku merugi hingga Rp 1,5 miliar, dan satu korban lain mengatakan kerugian yang dialami mencapai Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Warga di Lamongan Tertipu Dugaan Investasi Bodong hingga Rp 2,5 Miliar, Polisi Turun Tangan
S diduga menjanjikan keuntungan besar pada korban. Namun ternyata keuntungan hanya diberikan pada bulan pertama.
"Pelaku menjanjikan keuntungan yang fantastis, namun rata-rata keuntungan hanya diberikan pada bulan pertama," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri.
Selanjutnya S terus mengelak dengan berbagai alasan ketika ditanya oleh korban tentang keuntungan.
Dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, S diketahui memiliki aset berupa satu rumah dan dua unit mobil berupa Honda Brio dan Toyota Rush.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.