Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Lamongan Ganti Camat yang Ditahan karena Korupsi Bantuan Pertanian

Kompas.com - 10/01/2022, 15:25 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mempersiapkan pengganti Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono yang sudah resmi ditahan. Hal ini dilakukan supaya pelayanan pemerintahan di kecamatan itu tidak terganggu.

Sebelumnya, Heri yang tersangkut kasus korupsi resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan sejak Jumat (7/1/2022). Heri menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Lamongan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Insya Allah hari ini SK-nya (Surat Keputusan) sudah diterima oleh Plt-nya (sosok pelaksana tugas yang akan menjabat)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Mohammad Nalikan, saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Pertanian, Camat Solokuro Lamongan Ditahan

Nalikan menjelaskan, pelaksana tugas penggati Heri adalah Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Lamongan, Joko Raharto.

Nalikan mengingatkan kepada jajarannya supaya tidak main-main dalam menjalankan tugas yang diembannya. Pihaknya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya melakukan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Untuk antisipasi, kita kan ada sistem APIK (Aplikasi Pelayanan Informasi Keuangan), semua harus sesuai dengan tupoksi (tugas pokok fungsi), evaluasi harus rutin dilakukan secara berjenjang," kata Nalikan.

Nalikan memastikan, posisi camat yang ditinggalkan oleh Heri akan terisi mulai besok, Selasa (11/1/2022). Joko Raharto akan memulai posisi barunya sebagai Plt, sehingga diharapkan tidak sampai mengganggu kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Meresahkan Warga, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Permukiman di Lamongan

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, penahanan Heri berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung P-48 Nomor: 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.

Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Heri divonis hukuman penjara satu tahun setelah terlibat dalam kasus korupsi pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Maduran, Lamongan pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com