Menurut Akhyar, korban mengalami sebanyak 14 luka sayatan senjata tajam akibat dibacok beberapa kali di bagian tubuhnya.
Luka-luka akibat tusukan senjata tajam itu melukai bagian dahi, kepala belakang, pergelangan tangan, bahu hingga sayatan di bagian kaki.
"Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," tutur Akhyar.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Resep Rawon Daging Labu Siam Khas Surabaya, Santapan Akhir Pekan
Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Karanggayam 1, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/1/2022).
Korban diketahui bernama Choirul Imron (44), warga asal Jalan Bogen, Surabaya itu terluka diduga karena dibacok drngan senjata tajam.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban tergeletak di jalan berpaving, tepat berada di samping lapak dagangan milik warga.
Saat ditemukan terkapar, korban dalam kondisi masih memakai jaket, bercelana jin pendek dan bersepatu.
Adanya peristiwa tersebut membuat geger warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.