Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan pada anak tersebut.
Atas perbuatannya itu, RE bisa dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Gambiran," lanjut Henry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.