KEDIRI, KOMPAS.com- Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Agung Setyo Nugroho menegaskan, penyelenggara panggung hiburan tidak melewati prosedur perizinan yang seharusnya.
Panggung tersebut kemudian diketahui ambruk di tengah-tengah acara hingga viral di media sosial.
"Jadi (acara panggung hiburan) sudah salah sejak awal," kata Agung, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Detik-detik Ular Kobra Semburkan Bisa ke Bagian Mata 3 Warga Jember
Agung menerangkan, meski wilayah Kabupaten Kediri berada di level 1, tetapi seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa harus tetap mengantongi izin.
Perizinan tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 daerah maupun izin keramaian dari kepolisian.
"Harusnya ada rekomendasi dari gugus tugas dan izin dari polres," kata dia.
Baca juga: Panggung Hiburan di Kediri Ambruk, Penonton Jatuh ke Kolam, Kapolres: Acara Tak Berizin
Sebagai tindak lanjut, polisi akan mengusut tuntas kegiatan dan peristiwa itu.
Saat ini penyelidikan tengah berlangsung. Sebanyak 21 orang dalam peristiwa itu telah dimintai keterangan.
Beberapa alat bukti juga diamankan. Di antaranya peralatan sound system hingga panggung yang digunakan saat ambruk.
Baca juga: Kasus Panggung Hiburan Ambruk di Kediri, Polisi Periksa 21 Saksi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.