SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar jaringan narkotika di Surabaya jelang tahun pergantian tahun.
Dari pengungkapan kasus narkotika itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 44,7 kilogram.
Baca juga: Eri Cahyadi Targetkan Surabaya Bebas Stunting Awal Tahun 2022, Ini Langkahnya
Sedikitnya ada delapan tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim.
Delapan tersangka itu, yakni SM (26), RR (22), AS (24) FE (24), AY (24), HE (36), CH (37) dan SY (43).
Baca juga: Hendak Jenguk Keluarga Sakit, Mitsubishi Station Wagon Hangus Terbakar di Jalan Madiun-Surabaya
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
"Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya, adanya info orang yang akan memasukkan dan mengedarkan narkotika dalam rangka tahun baru. Kemudian, informasi ini dianalisis," kata Nico Afinta saat rilis di Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Nico menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa (21/12) lalu, petugas mengamankan tiga orang tersangka di Tol Ngawi. Kemudian berkembang ke tersangka yang lainnya.
Dari tiga orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari empat orang lainnya.
Baca juga: Relawan Ganas Surabaya Deklarasi Dukung Erick Thohir sebagai Calon Presiden 2024
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.