Kemudian, pada tanggal 22 Desember, sebanyak 4 orang ditangkap.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi, serta melakukan pengembangan sehingga pada 27 Desember otak pelaku dibekuk.
"Jadi dari bawah sampai ke otaknya sudah tertangkap, sehingga total ada delapan orang tersangka yang tertangkap dengan barang bukti yang disita sabu 44,7 kilogram," kata Nico.
Baca juga: Risma Minta Pencairan Bansos di Surabaya Dilakukan secara Manual
Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita ekstasi sebanyak 31.000 butir, kemudian 1,05 kilogram bubuk yang jika dijadikan ekstasi bisa jadi 5.000 butir.
"Sehingga total ada 44,7 kg, 31 ribu butir ekstasi, 1,05 kg bubuk setara 5 ribu butir ekstasi dan ganja 1,3 kilogram," lanjut Nico.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh 8 tersangka, mereka terancam dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang