SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar jaringan narkotika di Surabaya jelang tahun pergantian tahun.
Dari pengungkapan kasus narkotika itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 44,7 kilogram.
Baca juga: Eri Cahyadi Targetkan Surabaya Bebas Stunting Awal Tahun 2022, Ini Langkahnya
Sedikitnya ada delapan tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim.
Delapan tersangka itu, yakni SM (26), RR (22), AS (24) FE (24), AY (24), HE (36), CH (37) dan SY (43).
Baca juga: Hendak Jenguk Keluarga Sakit, Mitsubishi Station Wagon Hangus Terbakar di Jalan Madiun-Surabaya
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
"Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya, adanya info orang yang akan memasukkan dan mengedarkan narkotika dalam rangka tahun baru. Kemudian, informasi ini dianalisis," kata Nico Afinta saat rilis di Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Nico menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa (21/12) lalu, petugas mengamankan tiga orang tersangka di Tol Ngawi. Kemudian berkembang ke tersangka yang lainnya.
Dari tiga orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari empat orang lainnya.
Baca juga: Relawan Ganas Surabaya Deklarasi Dukung Erick Thohir sebagai Calon Presiden 2024
Kemudian, pada tanggal 22 Desember, sebanyak 4 orang ditangkap.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi, serta melakukan pengembangan sehingga pada 27 Desember otak pelaku dibekuk.
"Jadi dari bawah sampai ke otaknya sudah tertangkap, sehingga total ada delapan orang tersangka yang tertangkap dengan barang bukti yang disita sabu 44,7 kilogram," kata Nico.
Baca juga: Risma Minta Pencairan Bansos di Surabaya Dilakukan secara Manual
Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita ekstasi sebanyak 31.000 butir, kemudian 1,05 kilogram bubuk yang jika dijadikan ekstasi bisa jadi 5.000 butir.
"Sehingga total ada 44,7 kg, 31 ribu butir ekstasi, 1,05 kg bubuk setara 5 ribu butir ekstasi dan ganja 1,3 kilogram," lanjut Nico.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh 8 tersangka, mereka terancam dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.