SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Anita Wijaya, terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/12/2021) malam.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis, karena Anita Wijaya sempat mengunci pintu kamar saat didatangi tim kejaksaan.
Perempuan berusia 37 tahun berambut pendek itu keluar dari kamarnya setelah aliran listrik kamarnya sengaja diputus oleh tim kejaksaan.
Baca juga: Polisi Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar pada BUMN di Cilegon
Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, tim sudah berusaha membujuk Anita agar keluar dari dalam kamar, tapi dia bersikukuh tidak merespons dan mengunci pintu kamar dari dalam.
"Kami lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Dia menyerah dan keluar kamar setelah beberapa saat," katanya kepada wartawan Jumat (24/12/2021).
Tidak hanya saat penangkapan, kata Khristiya, informasi awal yang didapatkan tim, dia berada di rumah orangtuanya di Sidoarjo.
"Namun setelah dicek tidak ada di rumah orang tuanya. Tim lalu menyisir lokasi sekitar," terangnya.
Baca juga: Dokter Gadungan yang Pernah Kerja di PSS Sleman Jadi Buronan Polisi
Setelah dua jam, penyisiran membuahkan hasil. Anita Wijaya ternyata berada di dalam kamar di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.
Di lokasi tersebut, Anita Wijaya ditangkap dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.