Dia akan menjalani pidana badan selama 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021.
Anita Wijaya adalah mantan agen asuransi Prudential. Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Anita terbukti bersalah menipu Tho Ratna Listiyani korbannya.
Atas aksi tersebut korbannya mengalami kerugian Rp 2,5 milliar.
Baca juga: Pelarian Buronan Pembunuh Istri di Tegal Berakhir Bunuh Diri, Proses Hukum Dihentikan
Modusnya, Anita berjanji akan memberikan data nasabah dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp 30 miliar kepada korbannya.
Tapi Anita meminta uang Rp 2,5 miliar kepada korban untuk membayar utang, membeli mobil dan keperluan pribadinya.
Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada polisi atas kasus penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.