Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surabaya Bakal Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Warga

Kompas.com - 18/10/2021, 17:48 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memastikan akan menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pahlawan.

Armuji mengungkapkan, ada banyak warga Surabaya yang menggunakan jasa pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa pandemi Covid-19 ini.

"Surabaya sebagai kota metropolitan yang dinamis, aktivitas warganya tidak bisa terlepas dari pinjaman online sebagai salah satu aspek ekonomi," kata Armuji, di Surabaya, Senin (18/10/2021).

Armuji mengungkapkan, dirinya beberapa kali juga kerap mendapat keluhan dari warga lantaran kesulitan membayar angsuran dengan bunga yang dianggap terlalu tinggi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan di Jalan Wonokromo, Bakal Dibangun Jalur Pedestrian dan Saluran Air

Di samping itu, metode penagihan yang dilakukan juga melanggar etika moral masyarakat.

Karena itu, ke depan ia tidak ingin warga Surabaya menjadi korban pinjol.

Apalagi Surabaya saat ini tengah fokus untuk memulihkan ekonomi warganya.

"Saat ini kami fokus pada pemulihan ekonomi dan saya tidak ingin warga menjadi korban pinjaman online ilegal," ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.

Ia menyampaikan, penindakan terhadap pinjol merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan siap membantu penindakan terhadap pinjol. Belakangan fenomena warga yang terjerat pinjol menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

"Maraknya pinjol ilegal ini juga menjadi PR bagi Pemerintah Kota Surabaya bersama OJK, agar warga melek terhadap sistem keuangan dan simpan pinjam berbasis digital," tutur Cak Ji.

Ia menambahkan, apabila ada temuan, warga bisa melaporkan ke Kanal Pengaduan OJK maupun Kepolisian.

Laporan tersebut bisa melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

"Selain itu, juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjol ilegal dilakukan permblokiran, yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id," kata Armuji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com