Salin Artikel

Surabaya Bakal Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Warga

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memastikan akan menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pahlawan.

Armuji mengungkapkan, ada banyak warga Surabaya yang menggunakan jasa pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa pandemi Covid-19 ini.

"Surabaya sebagai kota metropolitan yang dinamis, aktivitas warganya tidak bisa terlepas dari pinjaman online sebagai salah satu aspek ekonomi," kata Armuji, di Surabaya, Senin (18/10/2021).

Armuji mengungkapkan, dirinya beberapa kali juga kerap mendapat keluhan dari warga lantaran kesulitan membayar angsuran dengan bunga yang dianggap terlalu tinggi.

Di samping itu, metode penagihan yang dilakukan juga melanggar etika moral masyarakat.

Karena itu, ke depan ia tidak ingin warga Surabaya menjadi korban pinjol.

Apalagi Surabaya saat ini tengah fokus untuk memulihkan ekonomi warganya.

"Saat ini kami fokus pada pemulihan ekonomi dan saya tidak ingin warga menjadi korban pinjaman online ilegal," ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.

Ia menyampaikan, penindakan terhadap pinjol merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan siap membantu penindakan terhadap pinjol. Belakangan fenomena warga yang terjerat pinjol menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

"Maraknya pinjol ilegal ini juga menjadi PR bagi Pemerintah Kota Surabaya bersama OJK, agar warga melek terhadap sistem keuangan dan simpan pinjam berbasis digital," tutur Cak Ji.

Ia menambahkan, apabila ada temuan, warga bisa melaporkan ke Kanal Pengaduan OJK maupun Kepolisian.

Laporan tersebut bisa melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

"Selain itu, juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjol ilegal dilakukan permblokiran, yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id," kata Armuji.


Call center pengaduan 

Ke depannya, lanjut Armuji, Pemkot Surabaya akan membuat call center khusus untuk wadah aduan masyarakat.

Sehingga, warga yang terjerat pinjol bisa langsung menyampaikan aduan lewat call center yang disiapkan Pemkot Surabaya.

Dengan demikian, Pemkot Surabaya bisa mengambil langkah-langkah tertentu hingga memberikan intervensi kepada warga.

"Kami sekarang sedang menyiapkan call center khusus untuk kasus pinjol ilegal ini. Biar masyarakat bisa langsung menyampaikan aduan," kata Cak Ji.

"Karena aduan yang masuk ke saya ini sudah banyak sekali. Ini perlu disikapi dengan serius agar warga Surabaya tidak jadi korban," ujar dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk menindak pinjol ilegal karena telah meresahkan masyarakat.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), setidaknya ada 107 pinjol resmi yang terdaftar di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemenkominfo menyatakan ada 4.878 pinjol ilegal telah ditutup pemerintah sejak 2018 hingga saat ini.

Pada tahun 2021, sudah ada 1.856 pinjol yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram serta di file sharing, telah ditutup.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/10/18/174852678/surabaya-bakal-tindak-tegas-pinjol-ilegal-siapkan-aplikasi-pengaduan-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke