KOMPAS.com - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyatakan, setiap warga yang memasuki wilayah Kota Pahlawan wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif.
"Bisa menunjukkan surat nonreaktif Covid-19 dari hasil tes antigen, GeNose maupun polymerase chain reaction atau PCR," kata Jhonny di Surabaya seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).
Aturan itu berlaku selama pengetatan arus balik Lebaran mulai 18-24 Mei 2021.
"Sama dengan penyekatan larangan mudik yang diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei lalu. Kami menyiagakan sebanyak 1.241 personel gabungan dari kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota Surabaya," kata dia.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Gugur Dianiaya 20 OTK di Yahukimo
Ribuan personel tersebut disebar di 13 titik pemeriksaan, yaitu Terminal Benowo, Osowilangun, Exit Tol Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Rungkut Sier, dan Eks Pasar Karang Pilang.
Lalu, Pintu Keluar Tol Gunungsari-Malang, Pintu Keluar Tol Gunungsari-Gresik, Perbatasan Driyorejo-Lakarsantri, Bundaran Waru, Pintu Keluar Tol Simo, Pintu Keluar Tol Satelit, Rungkut Menanggal, dan Merr Gunung Anyar.
"Ke-13 titik pemeriksaan ini sama dengan yang kami jaga saat masa penyekatan larang mudik. Jadi, masih terus kami fungsikan di masa pengetatan arus balik hingga tanggal 24 Mei mendatang," katanya.
Menurut Jhonny, masyarakat yang tak bisa menunjukkan surat keterangan tes Covid-19 bisa mengikuti rapid test antigen di 13 titik tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.