Salin Artikel

Masuk Surabaya Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19, Ini 13 Titik Pemeriksaannya...

"Bisa menunjukkan surat nonreaktif Covid-19 dari hasil tes antigen, GeNose maupun polymerase chain reaction atau PCR," kata Jhonny di Surabaya seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).

Aturan itu berlaku selama pengetatan arus balik Lebaran mulai 18-24 Mei 2021.

"Sama dengan penyekatan larangan mudik yang diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei lalu. Kami menyiagakan sebanyak 1.241 personel gabungan dari kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota Surabaya," kata dia.

Ribuan personel tersebut disebar di 13 titik pemeriksaan, yaitu Terminal Benowo, Osowilangun, Exit Tol Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Rungkut Sier, dan Eks Pasar Karang Pilang.

Lalu, Pintu Keluar Tol Gunungsari-Malang, Pintu Keluar Tol Gunungsari-Gresik, Perbatasan Driyorejo-Lakarsantri, Bundaran Waru, Pintu Keluar Tol Simo, Pintu Keluar Tol Satelit, Rungkut Menanggal, dan Merr Gunung Anyar.

"Ke-13 titik pemeriksaan ini sama dengan yang kami jaga saat masa penyekatan larang mudik. Jadi, masih terus kami fungsikan di masa pengetatan arus balik hingga tanggal 24 Mei mendatang," katanya.

Menurut Jhonny, masyarakat yang tak bisa menunjukkan surat keterangan tes Covid-19 bisa mengikuti rapid test antigen di 13 titik tersebut.


Selama penyekatan larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei, sebanyak 3.873 orang mengikuti rapid test antigen di 13 titik tersebut.

"Hasilnya nonreaktif semua," kata Jhonny.

Pada masa penyekatan larangan mudik, petugas juga memeriksa 18.985 kendaraan roda dua dan empat.

"Di antaranya sebanyak 2.622 kendaraan diputar balik. Didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 1.421 unit, mobil 1.115 unit, kendaraan barang 75 unit, kendaraan khusus delapan unit, dan bus tiga unit," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/05/19/084945378/masuk-surabaya-wajib-tunjukkan-surat-keterangan-bebas-covid-19-ini-13-titik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke