Menurut Ardhi, celurit itu baru dibeli pelaku sekitar tiga bulan lalu dengan harga Rp 150.000.
Setelah membacok kakaknya, pelaku korban. Warga berdatangan setelah mendengar teriakan histeris dari ibu korban.
"Warga hendak menangkap pelaku. Namun karena membawa celurit, warga tidak berani. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah bibinya," ungkap Adhi.
Selama ini, kata Adhi, pelaku mengaku tak pernah melawan ketika dimarahi kakaknya.
Baca juga: Pemuda Ini Tega Bunuh Kakaknya di Depan Kedua Orangtua Usai Buka Puasa, Begini Kronologinya...
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku merupakan sosok keras kepala dan tak mau dinasihati. Pelaku selalu marah ketika dinasihati oleh kedua orangtua dan kakaknya.
"Pelaku dikenal temperamen", kata Adhi.
Atas perbuatannya, pelaku yang tidak sempat lulus bangku SMA itu dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 15 sampai 20 tahun penjara.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.