Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita WNA Dideportasi karena Terlalu Lama di Kampung Halaman, Pindah Kewarganegaraan Saat Kerja di Taiwan

Kompas.com - 25/03/2021, 14:25 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan muda berinisial CTN dideportasi ke Taiwan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Perempuan asal Tulungagung itu ternyata menayandang status warga negara (WN) Taiwan.

CTN dideportasi karena telah melampaui izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Raden Vidiandra Adikoesoema mengatakan, CTN melanggar Pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Raden menjelaskan, CTN telah tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, sejak November 2020.

Seharusnya, izin tinggal CTN yang memakai visa bebas kunjungan habis pada pertengahan Januari 2021. Menurut Raden, CTN telah melampaui izin tinggal setidaknya 60 hari.

Pindah kewarganegaraan

Raden menambahkan, dulu CTN menyandang status warga negara Indonesia (WNI). Perempuan itu berasal dari Tulungagung.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Jaksa: Terdakwa Menikmati Uang Itu dan Berbelit-belit di Persidangan

Namun, setelah bekerja sebagai buruh migran di Taiwan, CTN memutuskan pindah kewarganegaraan.

Raden menduga, keputusan itu diambil untuk mendapat beberapa manfaat sebagai warga negara Taiwan.

"Jadi CTN datang ke Tulungagung untuk mengunjungi keluarga. Suaminya juga warga Tulungagung," ujar Raden, Kamis (25/3/2021).

Laporan Taipei Economic and Trade Office (TETO)

Keberadaan CTN terungkap setelah Imigrasi menerima informasi dari Kantor TETO di Surabaya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com