Salin Artikel

Cerita WNA Dideportasi karena Terlalu Lama di Kampung Halaman, Pindah Kewarganegaraan Saat Kerja di Taiwan

CTN dideportasi karena telah melampaui izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Raden Vidiandra Adikoesoema mengatakan, CTN melanggar Pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Raden menjelaskan, CTN telah tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, sejak November 2020.

Seharusnya, izin tinggal CTN yang memakai visa bebas kunjungan habis pada pertengahan Januari 2021. Menurut Raden, CTN telah melampaui izin tinggal setidaknya 60 hari.

Pindah kewarganegaraan

Raden menambahkan, dulu CTN menyandang status warga negara Indonesia (WNI). Perempuan itu berasal dari Tulungagung.

Namun, setelah bekerja sebagai buruh migran di Taiwan, CTN memutuskan pindah kewarganegaraan.

Raden menduga, keputusan itu diambil untuk mendapat beberapa manfaat sebagai warga negara Taiwan.

"Jadi CTN datang ke Tulungagung untuk mengunjungi keluarga. Suaminya juga warga Tulungagung," ujar Raden, Kamis (25/3/2021).

Laporan Taipei Economic and Trade Office (TETO)

Keberadaan CTN terungkap setelah Imigrasi menerima informasi dari Kantor TETO di Surabaya.


Mereka memberi tahu ada warga Taiwan yang melampaui izin tinggal di Tulungagung.

Berbekal informasi tersebut, Kantor Imigrasi Blitar melakukan penyelidikan sekitar satu pekan. Imigrasi akhirnya menemukan keberadaan CTN.

"Kami sempat menahan CTN sebelum melakukan tindakan deportasi," ujarnya.

CTN diterbangkan menuju Taiwan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (23/3/2021).

"WNA tersebut sudah terbang menuju Taiwan menggunakan pesawat China Airlines CI 762 yang lepas landas dari Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.40 WIB," ujar Raden.

(KOMPAS.com/Asip Agus Hasani)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/25/142556078/cerita-wna-dideportasi-karena-terlalu-lama-di-kampung-halaman-pindah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke