KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ardi Pratama selama dua tahun penjara dalam kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).
Jaksa penuntut umum menilai Ardi bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar saat membacakan tuntutan dalam sidang itu.
Menurut Zulfikar, uang salah transfer senilai Rp 51 juta itu dipakai terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari.
Uang itu juga dipakai untuk membayar utang.
Baca juga: Seorang Nenek 69 Tahun Ditemukan Sakit Tak Terurus, Terdapat Belatung di Sekitar Tubuhnya
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata Zulfikar.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan karena terdakwa masih muda.
"Dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.