Sebelumnya diberitakan, Ainun, warga Mojokerto, Jawa Timur, menyewa 10 orang untuk merobohkan rumah gono-gini yang ditempati oleh mantan suaminya Kasnan (50) bersama istri baru.
Ainun sempat minta kompensasi Rp 30 juta jika Kasnan tak meninggalkan rumah gono-gini yang awalnya disepakati untuk putri mereka.
Ainun meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran ikut membiayai pembangunan rumah dari penghasilan bekerja sebagai penjahit kala itu.
Kenyataannya, rumah tersebut masih ditempati Kasnan dan istri baru setelah 20 tahun mereka bercerai.
Kasnan, kata Ainun tidak sanggup memenuhi kompensasi itu. Padahal dia sudah memberikan waktu lima tahun kepada Kasnan untuk membayar kompensasi uang Rp 30 juta.
Pembongkaran rumah akhirnya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama yang disaksikan perangkat Desa Trowulan. (Editor Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Wanita di Mojokerto Robohkan Rumah Gono-gini Ditempati Eks Suaminya dan Istri Baru, Sewa 10 Orang" (SURYA.CO.ID/MOHAMMAD ROMADONI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.