KOMPAS.com - Ainun Jariyah (40), warga Mojokerto, Jawa Timur, menyewa 10 orang untuk merobohkan rumah gono-gini yang ditempati oleh mantan suaminya Kasnan (50) bersama istri baru.
Ainun bercerita, dia sempat minta kompensasi Rp 30 juta jika Kasnan tak meninggalkan rumah gono-gini yang awalnya disepakati untuk putri mereka.
Ainun meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran ikut membiayai pembangunan rumah dari penghasilan bekerja sebagai penjahit kala itu.
Baca juga: Wanita Ini Sewa 10 Orang Robohkan Rumah Gono-gini yang Ditempati Mantan Suami dan Istri Baru
Diketahui Ainun dan Kasnan telah bercerai 20 tahun lalu.
Kenyataannya, rumah yang berada di Desa Trowulan, Mojokerto, itu masih ditempati Kasnan dan istri barunya.
Kasnan, kata Ainun tidak sanggup memenuhi kompensasi itu. Pembongkaran rumah akhirnya dilakukan.
Baca juga: Pemilik Tanah Minta 4 Keluarga yang Terisolasi Bayar Rp 150 Juta jika Ingin Tembok Dirobohkan
Ainun mengakui ide merobohkan rumah muncul dari pemikirannya karena didasari rasa kesal atas perbuatan mantan suaminya itu.
"Soalnya hati saya marah tidak karuan dibuat sakit hati. 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya yang buat (rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang," ucap Ainun di Balai Desa Trowulan, seperti dilansir dari Surya, Senin (15/3/2021).
Ia mengklaim sudah berkali-kali mengingatkan agar Kasnan meninggalkan rumah yang menjadi hak anaknya.
Ainun mengaku pembongkaran rumah sudah sesuai kesepakatan bersama dengan mantan suaminya.
Hal itu tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.
Rencananya, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua. Namun, Ainun menolak.