Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pamekasan.
"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Adhi melalui pesan WhatsApp
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah samurai dengan panjang 108 cm dan beberapa pakaian milik korban dan pelaku.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : David Oliver Purba), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.