Tak berselang lama setelah kejadian itu pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Gara-gara Perselingkuhan, Sukari Dibacok Tetangganya hingga Tewas
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pedang dan pakaian yang digunakan saat membunuh korban.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.