KOMPAS.com - Nasib tragis dialami seorang bocah berusia delapan tahun berinisial ATA, di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Pasalnya, saat sedang tidur pulas ia dibunuh oleh seorang pemuda bernama Arik (20) dengan menggunakan pedang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/3/2021) dini hari.
Pelaku tega membunuh korban secara sadis karena diduga dendam dengan orangtuanya.
Sebab, orangtua korban dianggap yang menyebabkan sakit sepupu pelaku berkepanjangan.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Dibunuh dengan Sadis Saat Tidur Lelap oleh Pria Berpedang
Ayah korban, Karimullah (50) mengatakan, saat kejadian itu dirinya sedang tidak ada di rumah.
Sedangkan korban sedang tidur lelap di rumahnya bersama dengan istri dan dua anaknya yang lain.
Dari keterangan istri, kata Karimullah, saat kejadian itu pelaku datang dengan membawa pedang sambil berteriak di depan rumahnya.
Sang istri yang mendengar teriakan pelaku sontak terkejut dan langsung keluar melalui pintu samping rumah untuk meminta tolong.
"Istri saya teriak-teriak di luar rumah minta tolong agar pelaku ditangkap, tapi tidak ada yang datang membantu karena sudah larut malam," kata Karimullah.
Baca juga: Fakta Mertua Tewas Diracun Menantu, Pelaku Mengaku Salah Sasaran
Lantaran tidak ada yang datang membantu tersebut, sang istri lalu kembali masuk ke dalam rumah.
Saat itu juga sang istri terkejut ketika melihat anaknya sudah dalam kondisi mengenaskan.
Korban tewas dibacok pelaku hingga organ tubuhnya terpisah. Sedangkan pelaku langsung kabur.
"Saya tidak tega mau melihat kondisi anak saya," ungkap Karimullah.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pendalaman penyelidikan.
Tak berselang lama setelah kejadian itu pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Gara-gara Perselingkuhan, Sukari Dibacok Tetangganya hingga Tewas
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pedang dan pakaian yang digunakan saat membunuh korban.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.