KOMPAS.com - Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA) angkat bicara terkait kasus hukum yang menyeret seorang nasabah bernama Ardi Pratama.
Menurutnya, kasus tersebut berawal saat dirinya salah memasukan nomor rekening milik nasabah saat akan mentransfer uang.
Kejadian itu terjadi pada 11 Maret 2020. Sedangkan uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 51 juta.
Akibat kesalahannya itu, uang yang seharusnya masuk ke nomor rekening nasabah lain ternyata setelah ditelusuri masuk ke rekening milik Ardi.
Baca juga: Mantan Pegawai BCA Buka Suara soal Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
Setelah mengetahui identitas Ardi, lalu ia berusaha untuk menghubunginya dan datang kerumahnya untuk meminta kembali uang tersebut.
Karena hal itu murni kesalahannya, saat itu ia tidak ada niat untuk memperkarakan kasus tersebut ke jalur hukum.
Namun demikian, Ardi, kata Nur, justru bersikap sebaliknya. Ia dianggap tidak kooperatif saat diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Mantan Pegawai BCA Harus Utang ke Sana Kemari untuk Ganti Uang Rp 51 Juta yang Salah Transfer
Karena pada 1 April 2020 dirinya memasuki masa pensiun, akhirnya ia terpaksa harus mengganti uang itu dengan uang pribadi.
"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.