BLITAR, KOMPAS.com – Ratusan orang yang didominasi oleh kaum remaja menyerang gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.
Setelah menjebol pintu gerbang, mereka melakukan perusakan di ruang-ruang rapat dan perkantoran, menjarah puluhan barang inventaris kantor, dan berupaya membakar gedung.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan aksi perusakan dan penjarahan Kantor DPRD tersebut telah mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 10 miliar.
“Atas kejadian tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar,” ujar Arif dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025) sore.
Baca juga: Ada Arahan Mendagri, Bupati Blitar Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas
“Bayangkan. Akibat tindakan ini kita nanti harus mengeluarkan anggaran Rp 10 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar,” imbuhnya.
Kerugian sebanyak itu, kata Arif, timbul dari kerusakan yang terjadi pada berbagai fasilitas yang ada di gedung Kantor DPRD Kabupaten Blitar akibat aksi vandalisme dan pembakaran.
Pada kesempatan itu, Arif menunjukkan belasan ruangan yang rusak dan terbakar dengan meja dan kursi hangus.
Selain itu, kerugian itu juga timbul dari hilangnya puluhan barang milik Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar yang dicuri dan dijarah oleh massa.
Barang-barang tersebut, antara lain, berupa belasan layar monitor berukuran besar, belasan peralatan sound system ruang rapat, belasan laptop, dan lainnya.
“Bahkan kursi besi dan kompor gas juga dicuri atau dijarah,” ungkapnya.
Baca juga: Sedan BMW M4 Wabup Blitar Beky Herdihansah Tanpa Nopol Saat Polisi Datangi Lokasi Kecelakaan
Arif mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangkap 41 orang dimana hanya 1 yang telah masuk kategori dewasa, yakni ASJ, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Kami hanya bisa menghadirkan satu tersangka ini, ASJ, yang berperan membonceng atau membantu pelaku mengambil barang berupa layar monitor televisi. Yang lainnya merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.
Dari 41 orang yang seluruhnya warga Kabupaten dan Kota Blitar itu, sebanyak 12 orang termasuk ASJ telah dilakukan proses hukum.
Sehingga sisanya sebanyak 29 anak telah dipulangkan karena tidak cukup bukti.
“Dari 12 orang yang kami proses hukum, 3 tidak kami lakukan penahanan karena baru berusia 13 tahun ke bawah. Hanya 9 orang yang kami tahan dan titipkan di lapas anak,” ujarnya.
Arif mengatakan bahwa pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 187 KUHP karena tindak pembakaran dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP atas tindak perusakan fasilitas milik pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dan, Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penjarahan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang