Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unair Nilai Penerapan Jam Malam di Surabaya sebagai Langkah Positif

Kompas.com, 2 Juli 2025, 07:07 WIB
Azwa Safrina,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerapkan kebijakan mengenai pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun di Kota Surabaya.

Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah ini dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Eri menyebut, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindarkan anak dari berbagai risiko, seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minum-minuman keras, narkotika, dan segala bentuk kekerasan pada anak.

Baca juga: Eri Cahyadi Berencana Gelar Sweeping Jam Malam Anak pada Rabu Besok

Menanggapi hal tersebut, Dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair), Parlaungan Iffah Nasution menilai kebijakan ini sebagai langkah positif.

Lantaran kebijakan publik ini berbasis gerakan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat akar rumput.

“Saya melihat ini sebagai satu kebijakan publik yang berbasis pada gerakan yang sifatnya bottom-up. Jadi bagaimana mekanismenya itu justru bukan diatur detail secara top-down, tetapi menuntut partisipasi aktif masyarakat,” ungkap dosen yang akrab disapa Ucok itu, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Jam Malam Anak di Surabaya, Eri Cahyadi: Sweeping Mulai Minggu Depan

Menurutnya, kenakalan remaja menjadi permasalahan yang kompleks sehingga perlu penyelesaian yang melibatkan banyak aktor.

Selain itu, kenakalan remaja bukan permasalahan yang dapat terselesaikan dalam satu waktu serta membutuhkan perencanaan jangka panjang.

Oleh karena itu, kebijakan pembatasan jam malam ini perlu disertai dengan program lain dalam rangka membina remaja.

“Jam malam ini jangan kemudian dilihat secara bias pada jamnya, tetapi fokus pada pembinaannya. Fokus pada perubahan pola budaya dan pola hidup bermasyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemahaman mengenai kebijakan ini perlu difokuskan pada pembinaan, bukan pada pembatasan.

“Jadi bagaimana orangtua punya perhatian penuh dan kita sebagai publik punya kesadaran untuk mengingatkan anak dan remaja di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Pembatasan jam malam untuk anak di bawah usia 18 tahun merupakan kebijakan yang berbasis gerakan, sehingga dalam implementasinya akan dikontrol oleh warga lokal sehingga melibatkan pemegang jabatan seperti ketua RT dan ketua RW.

Melihat hal ini, Ucok menyoroti tantangan untuk mengkomunikasikan kebijakan pada masyarakat akar rumput.

“Salah satu tantangannya adalah bagaimana kebijakan ini dikomunikasikan ke akar rumput. Jangan sampai di akar rumput itu tahu mekanismenya, tapi tidak tahu substansinya,” paparnya.

Ia menyebut, kebijakan ini dapat dikomunikasikan dengan cara konvensional hingga digital.

Perlu adanya pelaksanaan sosialisasi formal yang tidak hanya mengundang ketua RT dan RW, tetapi juga komunitas lokal seperti karang taruna dan pengurus masjid.

Di sisi lain, kampanye lewat media sosial juga dapat dilakukan untuk membangun kesadaran publik.

“Yang dimaksud substansi kan kepala daerah bukan untuk mengatur jam malamnya, tapi bagaimana orangtua punya pengawasan penuh terhadap aktivitas anak di malam hari,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau