SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana memulai sweeping jam malam bagi anak pada Rabu (2/7/2025) besok. Nantinya, pelanggar akan diantarkan ke orangtuanya dan difoto.
Diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya yang diterbitkan pada Sabtu (21/6/2025).
"Sweeping jam malam (bagi anak) itu kita lakukan nanti setelah sampaikan informasi ke masyarakat, Insyaallah mulai hari Rabu," kata Eri di Kantor DPRD Surabaya, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Jam Malam Anak di Surabaya, Eri Cahyadi: Sweeping Mulai Minggu Depan
Nantinya, kata Eri, petugas akan menanyakan dahulu tujuan anak berada di luar rumah saat malam. Selanjutnya, mereka diminta untuk menghubungi orangtuanya guna memastikan kebenarannya.
"Tapi yang jelas (melanggar), ada laki-laki dan perempuan berbonceng 3 enggak pakai helm dan perempuannya dibonceng di tengah, terus anak pacaran di taman. Orangtuanya tahu atau enggak?," ujarnya.
Baca juga: Dispendik Surabaya Pastikan Kegiatan Sekolah Tidak Ganggu Jam Malam Anak
Kemudian, anak yang tertangkap melanggar aturan jam malam tersebut akan langsung diantarkan ke orangtuanya di rumah. Lalu, petugas akan memotret keduanya secara bersamaan.
"(Pelanggar) kita kasih ke orangtuanya, karena tidak bisa pemerintah ini melakukan sendiri. Karena perubahan budaya itu dilakukan oleh orangtua, sekolah, lingkungan, juga pemerintah," jelasnya.
Oleh karena itu, Eri berharap, para orangtua juga segera mengingatkan anaknya agar tidak keluar rumah di malam hari. Hal tersebut untuk mengantisipasi aktivitas kenalakan remaja.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerapkan jam malam bagi anak di Surabaya. Kebijakan tersebut bertujuan untuk membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah saat malam. Aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).
"Selain itu, kebijakan (jam malam) ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal," tambahnya.
Eri menyebut, ada beberapa alasan yang masih diperbolehkan, yakni anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, atas izin orangtua.
“Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orangtua/penanggung jawab,” jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang