SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sweeping di ruang publik untuk mencari anak yang melanggar aturan jam malam akan mulai pekan depan.
Eri mengaku sudah meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya untuk terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat perkampungan, mengenai penerapan aturan jam malam bagi anak tersebut.
"Sweeping (jam malam untuk anak) nanti, ini kita sosialisasi ya sekitar 10 hari. Mungkin setelah Minggu depan kita baru akan sweeping," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Dispendik Surabaya Pastikan Kegiatan Sekolah Tidak Ganggu Jam Malam Anak
Nantinya, kata Eri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mendatangi tempat berkumpulnya anak muda. Yakni mulai dari taman, kafe, hingga di jalanan sejak pukul 22.00 WIB.
"Kalau dia (anak) itu ada di tempat terbuka kita pegang. Tapi kalau ternyata di tempat, seperti kantor, terus sinau nang omahe koncone gak opo (belajar di rumahnya teman enggak apa)," ujarnya.
Eri mencontohkan, anak yang ditangkap adalah yang berduaan di taman ketika sudah malam hari. Di sisi lain, orangtuanya sendiri tidak mencari dan menanyakan keberadaannya.
"(Anak) yang malam-malam di taman, enggak ono wong tuwane (tidak ada orangtuanya), tak cekel (saya pegang), tak terno mulih (diantar pulang), difoto sak wong tuwane (difoto sama orangtuanya)," jelasnya.
Baca juga: Dispendik Surabaya Minta Sekolah Tak Menggelar Kegiatan di Atas Jam Malam Anak
Lebih lanjut, menurut Eri, program jam malam tersebut tidak hanya untuk memperbaiki pola pikir anak. Namun, juga orangtua yang tidak memperhatikan buah hatinya ketika berada di luar rumah.
"Saya menyadarkan orangtua-orangtua. Ini sudah mulai ditata psikologinya, kalau dibiarkan ya bubar, kalau kekerasan saja, pokoknya semua ditangkap, yo enggak mari-mari (enggak selesai)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan jam malam untuk anak. Kebijakan tersebut bertujuan untuk membatasi pergaulan anak di bawah 18 tahun.
Aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).
"Selain itu, kebijakan (jam malam) ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang