Editor
KOMPAS.com – Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal (CV SS), di Surabaya, Jawa Timur, mendadak menjadi sorotan publik belakangan ini setelah perusahaannya dituding menahan ijazah puluhan mantan karyawan dan terlibat konflik dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Kasus yang awalnya berakar dari keluhan seorang mantan karyawan, kini telah menyeret Diana dan suaminya ke pusaran hukum hingga mengenakan rompi tahanan.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Jan Hwa Diana dan Suami Rusak Mobil Milik Kontraktor
Kisah bermula dari laporan Nila Handiani, mantan karyawan CV SS, yang mengaku ijazah SMA-nya masih ditahan meski telah lama berhenti bekerja.
“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” ujar Nila saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 14 April 2025.
Baca juga: Jan Hwa Diana Tersangka Perusakan Mobil, Armuji: Tidak Boleh Arogan
Laporan Nila ini kemudian memicu aksi Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke gudang CV SS pada 9 April 2025.
Namun upaya Armuji tak berjalan mulus. Ia mengaku dihalangi masuk dan bahkan dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan.
“Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu. Bahkan saya tidak dianggap sebagai Wakil Wali Kota. Ini sangat disayangkan,” kata Armuji.
Tak terima, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, justru balik melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
“Saya ini Wakil Wali Kota Surabaya, kok dibilang penipu. Saya akan tempuh jalur hukum juga,” tegas Armuji dalam unggahan Instagram pribadinya pada 11 April 2025.
Masalah terus bergulir. Penyegelan gudang CV SS dilakukan Pemkot Surabaya pada 6 Mei 2025 setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan, terutama tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
“Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana, sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara,” ujar Eri.
Merasa dizalimi, Jan Hwa Diana melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Dalam laporan itu, Diana mengklaim telah mengurus izin TDG sejak 30 April 2025 namun belum juga diterbitkan hingga 5 Mei.
“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” kata Diana di kantor Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).