SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan bagi calon pekerja di wilayahnya.
SE No 560/2599/012/2025 ini ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa saat ini terdapat fenomena diskriminasi usia dalam penyediaan lowongan pekerjaan.
Baca juga: Selain Video Hoaks Khofifah, Warga Pangandaran Juga Buat Video Dedi Mulyadi dan Ahmad Luthfi
"Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan," ungkapnya pada Minggu (4/5/2025).
Gubernur Khofifah menilai bahwa diskriminasi ini merupakan masalah serius.
"Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," jelasnya.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.
Baca juga: 100 Orang Tertipu Video Hoaks Khofifah Tawarkan Motor, Pelaku Raup Rp 87 Juta
Adhy Karyono juga menyoroti banyaknya pencari kerja berusia produktif, yaitu di atas 35 tahun, yang kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.
"Kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional," tambahnya.
Dengan adanya SE tersebut, Gubernur Khofifah berharap sektor dunia usaha di Jawa Timur tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara obyektif dalam lowongan pekerjaan.
"Termasuk bagi pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," imbuhnya.
Baca juga: Hari Buruh, Khofifah Bagi-bagi Mawar dan Janjikan Pelatihan Pekerja dan Beasiswa Pelajar
Perusahaan-perusahaan diharapkan untuk menghindari batas usia yang tidak rasional dan diajak untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia.
"Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah," tegasnya.
Sebagai implementasi dari SE tersebut, Gubernur Khofifah menjamin bahwa kebijakan ini juga akan diterapkan pada perusahaan penyedia jasa di Pemprov Jatim, serta dalam Program padat karya berbasis APBD dan juga Rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang