Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Video Hoaks Khofifah, Warga Pangandaran Juga Buat Video Dedi Mulyadi dan Ahmad Luthfi

Kompas.com, 29 April 2025, 22:39 WIB
Icha Rastika

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga warga Pangandaran, Jawa Barat yang diamankan Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak hanya membuat video hoaks bergambar wajah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Mereka juga menciptakan video hoax mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Namun, dalam jumpa pers Senin (28/4/2025), pihak Polda Jatim tak menjelaskan lebih jauh soal video hoaks Luthfi dan Dedi Mulyadi. 

Tiga tersangka itu berinisial HMP (22), AH (34), UP (24). Mereka mengedit video bergambar wajah Khofifah Indar Parawansa sedang berbicara sesuai dengan narasi yang mereka buat menggunakan artificial intellegence (AI).

“Tersangka HMP juga menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim,” kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Raden Bagoes Wibisono Handoyo, Senin (28/4/2025).

Baca juga: 100 Orang Tertipu Video Hoaks Khofifah Tawarkan Motor, Pelaku Raup Rp 87 Juta

Video asli, Khofifah menyampaikan imbauan kepada masyarakat lebih berhati-hati saat liburan mengunjungi tempat wisata di momen libur lebaran Idul Fitri 2025.

Sementara itu, berdasarkan narasi yang diedit dalam video palsu, Khofifah menawarkan motor seharga Rp 500.000 kepada masyarakat Jatim tanpa COD dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.

HMP bertugas membuat akun TikTok dan mengubah video palsu menampilkan Gubernur Jatim Khofifah. Video tersebut lantas diserahkan tersangka UP.

Kemudian, UP berperan sebagai uploder video yang telah dibuat tersangka HMP menggunakan akun TikTok.

“Sementara tersangka AH berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” ujarnya.

Video tersebut diunggah di akun TikTok @kofi75g @khofijatim @khofifah @khofianindah dan berhasil menarik 100 korban dengan untung yang didapat mencapai Rp 87.600.000.

Baca juga: Peran Tersangka Pembuat Video Hoax Gubernur Khofifah yang Raup Untung 87 Juta

Sejumlah barang bukti diamankan Polda Jatim berupa empat smartphone, empat akun tiktok yang digunakan, kemudian satu rekening BRI atas nama Devita Maharani, satu dompet digital akun Dana, tiga aku WhatsApp, satu akun Gmail, dan uang tunai Rp 43.792.000.

Tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Izzatun Najibah | Editor: Aloysius Gonsaga AE)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau