SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga tersangka, warga asal Pangandaran Jawa Barat, diamankan Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Tiga tersangka itu berinisial HMP (22), AH (34), UP (24). Mereka mengedit video bergambar wajah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sedang berbicara sesuai dengan narasi yang mereka buat menggunakan AI (Artificial Intellegence).
Video asli, Khofifah menyampaikan imbauan kepada masyarakat lebih berhati-hati saat liburan mengunjungi tempat wisata di momen libur lebaran Idul Fitri 2025.
Sementara narasi yang diedit dalam video palsu, Khofifah menawarkan motor seharga Rp 500.000 kepada masyarakat Jatim tanpa COD dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.
Baca juga: Video Hoax Gubernur Khofifah Gunakan Teknologi AI, Tiga Tersangka Untung 87 Juta
HMP bertugas membuat akun TikTok dan mengubah video palsu menampilkan Gubernur Jatim Khofifah. Video tersebut lantas diserahkan tersangka UP.
“Tersangka HMP juga menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim,” kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo, Senin (28/4/2025).
Kemudian UP berperan sebagai uploder video yang telah dibuat tersangka HMP menggunakan akun TikTok.
“Sementara tersangka AH berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” ujarnya.
Video tersebut diunggah di akun TikTok @kofi75g @khofijatim @khofifah @khofianindah dan berhasil menarik 100 korban dengan untung yang didapat mencapai Rp 87.600.000.
Baca juga: 3 Pembuat Video Hoaks Gubernur Khofifah Tawarkan Motor Ditangkap, Raup Rp 87 Juta
Tidak hanya memalsukan video Gubernur Khofifah, mereka juga menciptakan video hoax mengatasnamakan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Sejumlah barang bukti diamankan Polda Jatim berupa empat smartphone, empat akun tiktok yang digunakan, kemudian satu rekening BRI atas nama Devita Maharani, satu dompet digital akun Dana, tiga whatsapp, satu akun Gmail, dan uang tunai Rp 43.792.000.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang