SE No 560/2599/012/2025 ini ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa saat ini terdapat fenomena diskriminasi usia dalam penyediaan lowongan pekerjaan.
"Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan," ungkapnya pada Minggu (4/5/2025).
Gubernur Khofifah menilai bahwa diskriminasi ini merupakan masalah serius.
"Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," jelasnya.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.
"Kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional," tambahnya.
Dengan adanya SE tersebut, Gubernur Khofifah berharap sektor dunia usaha di Jawa Timur tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara obyektif dalam lowongan pekerjaan.
"Termasuk bagi pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," imbuhnya.
Perusahaan-perusahaan diharapkan untuk menghindari batas usia yang tidak rasional dan diajak untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia.
"Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah," tegasnya.
Sebagai implementasi dari SE tersebut, Gubernur Khofifah menjamin bahwa kebijakan ini juga akan diterapkan pada perusahaan penyedia jasa di Pemprov Jatim, serta dalam Program padat karya berbasis APBD dan juga Rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/04/122121978/khofifah-terbitkan-se-larang-batasan-usia-pada-rekrutmen-kerja-di-jatim