Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek di Blitar Curi "Sound System" Masjid di Kampungnya Sendiri

Kompas.com, 19 Maret 2025, 12:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Seorang kakek bernama inisial MSR (63) mencuri dua perangkat sound system serta alat pembersih lantai milik Masjid Al-Ikhlas Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

MSR yang tinggal tidak jauh dari masjid tersebut mencuri dua perangkat sound system berupa satu mixer dan satu unit amplifier pada Minggu (2/3/2025) dini hari, atau beberapa saat setelah perangkat tersebut digunakan untuk tadarus malam.

“Ini sungguh sebuah perbuatan tidak terpuji, mencuri sound system milik masjid di kampungnya sendiri, mencuri peralatan ibadah di bulan Ramadhan,” ujar Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada konferensi pers, Selasa (18/3/2025) sore.

Baca juga: Polres Blitar Gelar Shalat Gaib untuk 3 Polisi yang Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung

Arif mengatakan, sebenarnya pintu dan jendela masjid tersebut dikunci seluruhnya oleh pengurus setelah kegiatan terakhir berupa tadarus sudah selesai pada tengah malam.

Setelah yakin tidak ada jemaah lagi di masjid, lanjutnya, MSR mematikan seluruh lampu penerangan masjid dengan menekan sakelar induk guna memutus pasokan listrik.

Selanjutnya, MSR masuk ke masjid dengan cara mencongkel jendela kaca nako di ruang imam.

"Pelaku kemudian membuka paksa perangkat kotak tempat perangkat sound system disimpan dan membawa mixer serta amplifier,” tuturnya.

Baca juga: Mahasiswa di Blitar Racik dan Jual Bubuk Petasan, Tergiur Keuntungan Besar

Selain itu, kata Arif, MSR juga membawa alat penyedot debu milik masjid sembari keluar meninggalkan lokasi melalui pintu depan.

Terungkapnya kasus itu, kata Arif, berawal saat MSR berusaha menjual barang hasil curiannya dengan cara mengunggah foto mixer di status akun WhatsApp miliknya disertai keterangan “jual”.

Unggahan status itu, kata dia, diketahui oleh seorang jemaah masjid yang mengenal ciri-ciri mixer milik masjid.

“Jemaah ini yakin bahwa foto mixer yang diunggah pelaku itu adalah mixer milik masjid yang hilang. Dia kemudian melaporkan hal itu kepada personel Babinkamtibmas yang bertugas di desa itu,” terangnya.

Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Blitar, lanjutnya, personel Babinkamtibmas menangkap MSR dan menyerahkannya ke Polres Blitar.

“Ini tindakan yang sungguh keterlaluan karena seharusnya pelaku kan kalau shalat ke masjid itu juga,” ujarnya.

Kepada polisi, kata Arif, MSR mengaku terpaksa mencuri sejumlah barang milik masjid di kampungnya sendiri karena motif ekonomi.

Arif menambahkan bahwa pihaknya menjerat MSR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau