BLITAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur, menargetkan penuntasan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) sebelum akhir tahun 2025.
Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan komitmen Pemkab menyelesaikan seluruh sisa lahan yang melintas di wilayah Kabupaten Blitar sebagai dukungan terhadap proyek strategis nasional ini.
“Pembebasan lahan tahun 2025 ini harus selesai sehingga dari pusat bisa segera melaksanakan pembangunan JLS,” ujar Rijanto kepada awak media di sela kunjungan di salah satu titik jalur JLS, Kecamatan Wates, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Hambat Irigasi, Tambang Pasir Kali Putih Blitar Digeruduk Ratusan Warga
Rijanto menjelaskan bahwa jumlah lahan JLS di Kabupaten Blitar yang belum dibebaskan tinggal beberapa kilometer, termasuk jalur yang melintasi Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan khusus kepada warga Desa Tulungrejo yang merupakan pemilik lahan yang belum bersepakat untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
“Evaluasinya, ada beberapa yang memerlukan pendekatan khusus untuk pembebasan lahan seperti yang ada di Desa Tulungrejo ini,” tambah Rijanto.
“Mungkin habis Lebaran pendekatan ke pemilik lahan bisa dilaksanakan dengan baik ya,” imbuhnya.
Baca juga: Empat Anak Meninggal karena DBD dalam Dua Bulan Pertama 2025 di Blitar
Rijanto juga mengingatkan semua pihak untuk mendukung pembangunan JLS di wilayah Kabupaten Blitar, termasuk dalam proses pembebasan lahan.
Sementara itu, Leo Aditya Mahardika, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali, mengungkapkan bahwa terdapat 52 bidang tanah milik warga Desa Tulungrejo yang belum berhasil dibebaskan.
Ia berharap proses pembebasan seluruh lahan untuk JLS Kabupaten Blitar dapat diselesaikan antara bulan Mei dan Juni 2025.
“Semoga lahan sudah dibebaskan di bulan Mei atau Juni sehingga penyelesaian konstruksi jalan dapat dimulai sekitar November 2025,” ungkap Leo.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, menambahkan bahwa total panjang JLS yang melintasi wilayah Kabupaten Blitar adalah 62,02 kilometer.
Baca juga: KAI Tutup Pelintasan yang Menjadi Lokasi Tabrakan Maut Kereta Vs Honda HRV di Blitar
Dari total panjang tersebut, masih ada setidaknya dua titik ruas di mana lahan belum dapat dibebaskan, yaitu ruas Sumbersih-Ringinrejo sepanjang 5,29 kilometer dan ruas Jolosutro-Malang sepanjang sekitar 0,9 kilometer.
“Terdapat juga beberapa ruas yang merupakan kawasan hutan, namun izin PPKH (persetujuan penggunaan kawasan hutan) sudah didapatkan pada 2024 lalu,” ujar Hamdan kepada Kompas.com, Kamis sore.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang