BLITAR, KOMPAS.com – Pengadilan Agama Kelas IA Blitar, Jawa Timur, mencatat telah menerima 843 berkas pengajuan perceraian selama periode 1 Januari hingga 14 Maret 2025.
Hal ini diungkapkan Pejabat Humas Pengadilan Agama Blitar, Edi Marsis, saat ditemui awak media pada Jumat (14/3/2025).
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 610 merupakan pengajuan cerai gugat dan 233 pengajuan cerai talak," ujar Edi.
Ia menjelaskan bahwa cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak suami.
Dengan data tersebut, proporsi pengajuan cerai dari pihak istri mencapai 72,36 persen, sementara pengajuan cerai dari pihak suami hanya 27,64 persen.
Edi menambahkan bahwa dominasi pengajuan cerai oleh pihak istri telah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Blitar.
Mengenai alasan di balik pengajuan cerai, Edi menyatakan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama, diikuti pertengkaran, perselingkuhan, dan faktor lainnya.
"Sebenarnya, dapat dikatakan dalam banyak kasus, faktor ekonomi ini kemudian memicu faktor lainnya seperti pertengkaran dan perselingkuhan," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Angka Perceraian di Sikka Meningkat, Istri Paling Banyak Menggugat: Apa Penyebabnya?
Dari total pengajuan perceraian tersebut, ditambah sisa berkas dari tahun sebelumnya, Edi melaporkan bahwa pihaknya telah memutus 591 kasus perceraian dalam periode yang sama.
Selain itu, Pengadilan Agama Blitar juga telah menerbitkan akta cerai sebanyak 527.
Edi menjelaskan bahwa rata-rata waktu penyelesaian kasus perceraian berkisar antara 1,5 bulan hingga 3 bulan, tergantung pada kompleksitas masing-masing kasus.
Diketahui, setiap tahunnya, jumlah kasus perceraian di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar berkisar antara 3.000 hingga 4.000 kasus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang