BLITAR, KOMPAS.com – Seorang kakek bernama inisial MSR (63) mencuri dua perangkat sound system serta alat pembersih lantai milik Masjid Al-Ikhlas Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
MSR yang tinggal tidak jauh dari masjid tersebut mencuri dua perangkat sound system berupa satu mixer dan satu unit amplifier pada Minggu (2/3/2025) dini hari, atau beberapa saat setelah perangkat tersebut digunakan untuk tadarus malam.
“Ini sungguh sebuah perbuatan tidak terpuji, mencuri sound system milik masjid di kampungnya sendiri, mencuri peralatan ibadah di bulan Ramadhan,” ujar Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada konferensi pers, Selasa (18/3/2025) sore.
Arif mengatakan, sebenarnya pintu dan jendela masjid tersebut dikunci seluruhnya oleh pengurus setelah kegiatan terakhir berupa tadarus sudah selesai pada tengah malam.
Setelah yakin tidak ada jemaah lagi di masjid, lanjutnya, MSR mematikan seluruh lampu penerangan masjid dengan menekan sakelar induk guna memutus pasokan listrik.
Selanjutnya, MSR masuk ke masjid dengan cara mencongkel jendela kaca nako di ruang imam.
"Pelaku kemudian membuka paksa perangkat kotak tempat perangkat sound system disimpan dan membawa mixer serta amplifier,” tuturnya.
Selain itu, kata Arif, MSR juga membawa alat penyedot debu milik masjid sembari keluar meninggalkan lokasi melalui pintu depan.
Terungkapnya kasus itu, kata Arif, berawal saat MSR berusaha menjual barang hasil curiannya dengan cara mengunggah foto mixer di status akun WhatsApp miliknya disertai keterangan “jual”.
Unggahan status itu, kata dia, diketahui oleh seorang jemaah masjid yang mengenal ciri-ciri mixer milik masjid.
“Jemaah ini yakin bahwa foto mixer yang diunggah pelaku itu adalah mixer milik masjid yang hilang. Dia kemudian melaporkan hal itu kepada personel Babinkamtibmas yang bertugas di desa itu,” terangnya.
Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Blitar, lanjutnya, personel Babinkamtibmas menangkap MSR dan menyerahkannya ke Polres Blitar.
“Ini tindakan yang sungguh keterlaluan karena seharusnya pelaku kan kalau shalat ke masjid itu juga,” ujarnya.
Kepada polisi, kata Arif, MSR mengaku terpaksa mencuri sejumlah barang milik masjid di kampungnya sendiri karena motif ekonomi.
Arif menambahkan bahwa pihaknya menjerat MSR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/19/122757878/kakek-di-blitar-curi-sound-system-masjid-di-kampungnya-sendiri