Salin Artikel

Kakek di Blitar Curi "Sound System" Masjid di Kampungnya Sendiri

BLITAR, KOMPAS.com – Seorang kakek bernama inisial MSR (63) mencuri dua perangkat sound system serta alat pembersih lantai milik Masjid Al-Ikhlas Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

MSR yang tinggal tidak jauh dari masjid tersebut mencuri dua perangkat sound system berupa satu mixer dan satu unit amplifier pada Minggu (2/3/2025) dini hari, atau beberapa saat setelah perangkat tersebut digunakan untuk tadarus malam.

“Ini sungguh sebuah perbuatan tidak terpuji, mencuri sound system milik masjid di kampungnya sendiri, mencuri peralatan ibadah di bulan Ramadhan,” ujar Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada konferensi pers, Selasa (18/3/2025) sore.

Arif mengatakan, sebenarnya pintu dan jendela masjid tersebut dikunci seluruhnya oleh pengurus setelah kegiatan terakhir berupa tadarus sudah selesai pada tengah malam.

Setelah yakin tidak ada jemaah lagi di masjid, lanjutnya, MSR mematikan seluruh lampu penerangan masjid dengan menekan sakelar induk guna memutus pasokan listrik.

Selanjutnya, MSR masuk ke masjid dengan cara mencongkel jendela kaca nako di ruang imam.

"Pelaku kemudian membuka paksa perangkat kotak tempat perangkat sound system disimpan dan membawa mixer serta amplifier,” tuturnya.

Selain itu, kata Arif, MSR juga membawa alat penyedot debu milik masjid sembari keluar meninggalkan lokasi melalui pintu depan.

Terungkapnya kasus itu, kata Arif, berawal saat MSR berusaha menjual barang hasil curiannya dengan cara mengunggah foto mixer di status akun WhatsApp miliknya disertai keterangan “jual”.

Unggahan status itu, kata dia, diketahui oleh seorang jemaah masjid yang mengenal ciri-ciri mixer milik masjid.

“Jemaah ini yakin bahwa foto mixer yang diunggah pelaku itu adalah mixer milik masjid yang hilang. Dia kemudian melaporkan hal itu kepada personel Babinkamtibmas yang bertugas di desa itu,” terangnya.

Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Blitar, lanjutnya, personel Babinkamtibmas menangkap MSR dan menyerahkannya ke Polres Blitar.

“Ini tindakan yang sungguh keterlaluan karena seharusnya pelaku kan kalau shalat ke masjid itu juga,” ujarnya.

Kepada polisi, kata Arif, MSR mengaku terpaksa mencuri sejumlah barang milik masjid di kampungnya sendiri karena motif ekonomi.

Arif menambahkan bahwa pihaknya menjerat MSR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/19/122757878/kakek-di-blitar-curi-sound-system-masjid-di-kampungnya-sendiri

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com