BLITAR, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menutup pelintasan sebidang tanpa palang pintu dan penjaga di Dusun Genengan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (11/3/2025).
Sehari sebelumnya, Senin (10/3/2025), Honda HRV yang dikemudikan oleh Heriyanto (54) tertabrak kereta api Singasari dan menewaskan penumpang Honda HRV atas nama Misnanto (55). Keduanya adalah warga setempat.
Penutupan pelintasan yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Polres Blitar Kota itu berlangsung dengan cara menanam secara vertikal beberapa potong balok besi sehingga menghalangi kendaraan roda empat untuk melintas.
Baca juga: Teriakan Penjual Takjil Gagal Selamatkan Honda HRV dari Tabrakan Maut dengan KA Singasari di Blitar
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa penutupan pelintasan sebidang tersebut dilakukan karena adanya kecelakaan yang terjadi sehari sebelumnya.
“Tindakan kami sebenarnya bertahap. Dimulai dengan pemasangan rambu-rambu dan lainnya di pelintasan sebidang,” ujar Rokhmad saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/3/2025).
“Namun setelah dievaluasi, ternyata di lokasi yang sama telah terjadi beberapa kali insiden. Terakhir adalah insiden yang kemarin sehingga penutupan atau pemortalan kami lakukan sebagai opsi terakhir,” imbuhnya.
Baca juga: Kereta Api Singasari Tabrak Honda BRV di Blitar, 1 Orang Tewas
Kata Rokhmad, prosedur penutupan pelintasan sebidang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
“Kata kuncinya itu tadi, ketika terjadi beberapa kali kejadian di lokasi yang sama maka akan dilakukan penutupan,” ujarnya.
Rokhmad mengingatkan bahwa kecelakaan di pelintasan sebidang, dalam hal ini pelintasan tanpa penjaga dan palang pintu, telah merugikan tidak hanya pengguna jalan tetapi juga PT KAI.
Kerugian yang dialami PT KAI, lanjutnya, secara materiil berupa kerusakan pada lokomotif hingga, dalam beberapa kasus, berupa keterlambatan perjalanan kereta api yang berdampak domino.
Sedangkan kerugian bagi pengguna jalan sering berupa kerusakan kendaraan, luka badan, hingga kematian.
Ditanya apakah PT KAI tidak menyediakan anggaran untuk membangun palang pintu di pelintasan sebidang, Rokhmad mengatakan bahwa beban pembangunan palang pintu maupun penyediaan petugas penjaga lebih banyak dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ketentuan itu, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Jadi lebih dibebankan ke pemerintah daerah. Jika perlintasan ada di jalan kabupaten, maka menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat,” tuturnya.
Lebih jauh, Rokhmad menuturkan bahwa banyak pelintasan sebidang yang ada saat ini sebelumnya merupakan persilangan antara rel kereta api dan jalan setapak atau kendaraan roda dua.