BLITAR, KOMPAS.com – Lebih dari seratus warga dari sejumlah desa di empat kecamatan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memprotes aktivitas penambangan pasir di aliran sungai lahar Gunung Kelud yang dikenal dengan nama Kali Putih di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kamis (13/3/2025) pagi.
Mereka meminta agar aktivitas penambangan pasir, terutama yang menggunakan alat berat, dihentikan karena diklaim berdampak langsung pada pasokan air, khususnya untuk irigasi lahan pertanian.
Koordinator aksi protes tersebut, Harmuji, mengatakan bahwa aktivitas penambangan pasir di Kali Putih telah berdampak pada pasokan air untuk kebutuhan irigasi lahan pertanian di 21 desa yang ada di empat kecamatan.
“Karena itu, aksi ini didukung oleh warga petani dari empat kecamatan yang telah dirugikan oleh aktivitas penambangan pasir di Kali Putih ini,” kata Harmuji kepada awak media di lokasi penambangan.
Baca juga: Empat Anak Meninggal karena DBD dalam Dua Bulan Pertama 2025 di Blitar
Empat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Gandusari, Kecamatan Garum, Kecamatan Talun, dan Kecamatan Kanigoro.
Harmuji tidak memerinci bagaimana aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan alat berat menghambat pasokan air irigasi pertanian.
Berdasarkan pantauan awak media, begitu massa tiba di lokasi penambangan, sejumlah alat berat milik perusahaan penambang CV Barokah 99 pun segera berhenti beroperasi.
“Tambang ini harus ditutup. Alat berat harus pergi dari penambangan ini,” teriak seorang peserta aksi.
Baca juga: KAI Tutup Pelintasan yang Menjadi Lokasi Tabrakan Maut Kereta Vs Honda HRV di Blitar
Warga menuntut agar aktivitas pertambangan menggunakan alat berat segera dihentikan.
Warga mengancam tidak akan pulang dari lokasi tambang jika alat berat tetap digunakan untuk menambang pasir.
“Warga tidak akan pulang jika alat berat yang digunakan penambang belum dibawa keluar dari sini,” ujar yang lain.
Sementara itu, perwakilan dari direksi CV Barokah 99, Aditya, mengatakan bahwa pihaknya melakukan aktivitas penambangan secara legal karena mengantongi izin yang dipersyaratkan dari pemerintah.
Meski demikian, Aditya berjanji akan mengakomodasi tuntutan warga, khususnya terkait penggunaan alat berat dalam melakukan penambangan pasir.
“Akan kami pelajari bagaimana kami akan bersikap. Ini sudah berizin legal. Masih kami koordinasikan dengan tim kami. Yang pasti kami sangat menghargai protes dari masyarakat,” ujar Aditya.
Untuk diketahui, terdapat puluhan titik lokasi penambangan pasir di kawasan kaki Gunung Kelud yang berada di sisi utara wilayah Kabupaten Blitar.
Dalam sebulan terakhir, terjadi gelombang protes dari warga terhadap penggunaan alat berat dalam penambangan pasir karena membatasi keterlibatan warga sekitar dalam penambangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang