SURABAYA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus penyelundupan senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di wilayah Jawa Timur dilanjutkan oleh Polda Jatim.
Dirkrimum Polda Jatim menyelidiki transaksi amunisi yang diduga didapat oleh tersangka pemasok senpi, Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, dari rekannya.
“Ini (amunisi) pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (11/3/2025).
Farman belum dapat mengungkapkan siapa sosok di balik pengiriman amunisi kepada tersangka Teguh tersebut.
Baca juga: Dari Eks Oknum TNI Penyuplai Amunisi KKB Eko Sugiyono, Polisi Temukan 2 Detonator
Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa. Untuk nama masih kita rahasiakan,” ujarnya.
Namun, tim Dirkrimum Polda Jatim memastikan bahwa amunisi yang diduga didapat oleh Teguh dari rekannya tersebut diperuntukkan bagi militer.
“Ya memang untuk militer (karakteristik),” katanya.
Amunisi yang berhasil diamankan Polda Jatim sebanyak 1.147 butir dengan berbagai ukuran, yakni 578 butir cal 7.62, 586 butir cal 5.56, 190 butir cal 9x19, 47 butir 45m, 1 butir 28m, 1 butir 78m, 43 butir hampa cal 5.56, dan 1 butir karet cal 5.56.
Amunisi berbagai ukuran tersebut diduga kuat diproduksi oleh PT Pindad.
Baca juga: Yuni Enumbi Pernah ke Bojonegoro Lihat Lokasi Pembuatan Senpi KKB Papua
Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, menjadi pemasok dan distributor senjata api untuk KKB Papua.
Lalu, Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, yang bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata api.
Sementara Pujiono, warga Jatirogo Tuban, turut diamankan karena membuat popor senjata di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro bersama Kamaludin dan Teguh.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama dua eks TNI Kodim 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Pujiono, yang merupakan penyumbang dana serta penyimpan senjata.
Sementara satu tersangka lain, Adi Pamukas, penyimpan senjata dan amunisi, berlokasi di Kecamatan Minggil, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keenam tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang